Buruh Perkebunan Sawit di Nunukan Cabuli Anak Tetangganya Berusia 9 Tahun

iustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penyidik Satuan Reskrim Polres Nunukan mengamankan Adi alias Om (40) seorang warga berdomisili di dalam kawasan perkebunan kepala sawit PT BSI Rayon C, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun yang tak lain  tetangganya sendiri.

“Dugaan pencabulan dilaporkan oleh ibu korban tanggal 16 Juni 2020,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubah Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi, Rabu (24/06).

Aksi pencabulan Adi alias Om (40) diketahui setelah korban memberitahu ibunya. Adi antara lain disebut mengajari korban melakukan hubungan badan layaknya orang dewasa.

Korban sempat berteriak-teriak menolak, namun tidak dihiraukan Adi . Adi malah menarik-narik tubuh kecil korban, sambil mengucapkan kalimat ancaman agar tidak memberitahukan kejadian kepada orang tunya.

“Laporan ibu korban, pelaku itu berusaha memperkosa anaknya,” ungkap Karyadi.

Sebelum mencabuli korban, Adi mengajak korban mengambil kelapa di kawasan Kanduangan menggunakan sepeda motor. Setelah itu dalam perjalanan pulang, Adi mengajak korban singgah dengan alasan mencari jamur.

Jamur yang dicari tidak dapat, malah pelaku membuka baju jaketnya dan menjadikan alas, kemudian memaksa korban untuk baring untuk diperkosa.

“Saat ini pelaku sduah di tahan di Mako Polsek Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum,” tutur Karyadi. (002)

Tag: