Buruh Perkebunan Sawit Tuntut Upah Rp3.250.000 per Bulan

aa
Buruh perkebunan kepala sawit saat menyampaikan aspirasi kenaikan upah kepada Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Ratusan buruh perkebunan kelapa sawit yang tergabung Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Berau menuntut pemerintah menaikkan upah buruh di perkebunan kelapa sawit dan tahun-tahun yang akan datang diatur sebagaimana upah sektor-sektor lainnya di dalam  upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

“Buruh  menuntut  upah minimum sektor perkebunan kelapa sawit dinaikkan, diatur dan ditetapkan sama dengan upah yang diatur di UMSK setiap tahunnya ditetapkan pemerintah,” kata Ketua DPC F-KUI, Budiman Siringo saat menyampaikan tuntutannya di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, aksi mereka  untuk menyampaikan aspirasi para buruh yang bekerja di perkebunan sawit saat ini menerima upah sebesar Rp 3.120.000, padahal yang layak sama dengan upah yang ditetapkan dalam UMSK  yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 3.250.000 per bulan.

“Selama ini baru upah sektor pertambangan batu bara saja diatur di UMSK, sementara upah buruh perkebunan sawit tidak diatur. Padahal  kelapa sawit sudah menjadi sektor unggulan, sama dengan sektor pertambangan. Lihat saja luasan perkebunan sawit dan jumlah produksinya. Seharusnya sudah layak diperhitungkan UMSK-nya,” ujarnya.

Menurut Budiman, para buruh perkebunan sawit mayoritas bekerja dan bermukim di area kebun yang jauh dari wilayah perkotaan. Kondisi ini menurutnya mempengaruhi biaya hidup karena harga kebutuhan pokok mahal.

“Kalau di kota, semua harga bahan pokok normal. Beras 10 kilogram misalnya, harganya Rp 110.000. Tapi kalau di daerah perkebunan sawit sana, harganya menjadi Rp 130.000 karena ada biaya transportasinya,” ungkapnya.

Aksi di halaman kantor Disnakertrans ini, kata Budiman, dilakukan untuk mendorong Pemkab Berau segera memperhitungkan UMSK untuk para buruh perkebunan kelapa sawit. “Kalau sektor pertambangan sudah dirundingkan, dan mendapat gaji berdasarkan UMSK,” imbuhnya.

Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018 menyebutkan, luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai 1,19 juta hektare. Khusus di Kabupaten Berau, luas area kebun sawit di tahun yang sama mencapai 123.389,50 hektare.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Zulkifli Azhari menuturkan, pihaknya akan bertemu dengan Apindo, selaku mitra penetapan upah minimum karyawan. Salah satu syarat untuk kenaikan upah yakni, banyak jumlahnya karyawan.

“Saya melihat, memang sudah seharusnya untuk kenaikan upah,” ujarnya.

Sementara itu  Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo berjanji  akan menindaklanjuti tuntutan buruh perkebunan kelapa sawit dengan berbicara dengan  Dewan Pengupahan kabupaten. “Segara saya tindak lanjuti hal itu, agar segera menemui titik terrang” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Sementara  DPRD Berau, Madri Pani saat bertemu buruh juga menyampaikan pernyataan mendukung tuntutan yang disampaikan para buruh. “Kami di DPRD siap memberikan dukungan tertulis,” katanya.

Untuk sektor perkebunan, kata Madri Pani, DPRD  mendorong agar Pemda dalam hal ini Disnakertrans segera membahas dan menindaklanjuti melalui dewan pengupahan Kabupaten Berau. Kedua, mendukung aspirasi tentang masalah BPJS kesehatan dan memberikan rekomendasi untuk menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan,” tegas Madri Pani. (008)

Tag: