Burung yang Dicuri Harganya Rp7,5 Juta, Dijual Cuma Rp200 Ribu

Tersangka dengan burung Cucak Hijau curiannya. (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, menangkap RAS (18), pemuda pengangguran di Bontang, usai mencuri burung Cucak Hijau dini hari tadi. Burung curian seharga Rp7,5 juta itu, dia jual hanya Rp200 ribu.

Sasaran pencurian burung Cucak Hijau yang dilakukan RAS, terjadi rumah warga di kawasan Satimpo, Bontang Selatan. Pemilik burung, Lilik, melapor ke Polres Bontang dengan kerugian Rp7,5 juta.

Tidak diperlukan waktu lama untuk mengungkap kasus itu. Polisi menangkap pemuda yang diduga pelaku pencurian, RAS, di jalanan sekitar rumahnya di Bontang Lestari.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat, Senin (15/6) sore.

Belakangan diketahui, RAS mengaku burung yang dia curi, sudah dia jual di Pasar Rawa Indah. “Pelaku menjualnya Rp200 ribu,” ujar Mahfud.

Pelaku RAS sendiri, juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Penyesalan pun datang kemudian. “Dia (RAS) mengaku bersalah,” ungkap Mahfud.

Burung Cucak Hijau jadi barang bukti. RAS kini ditetapkan tersangka, dengan pasal 363 KUHP tentang Pecurian dengan Pemberatan. Ancamannya, adalah 7 tahun penjara. (006)

Tag: