Cabuli  Anak-anak, Pelatih Taekwondo di Nunukan Divonis 19 Tahun Penjara

Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Majelis hakim Pengadilan Negeri, Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada pelatih taekwondo Nunukan, Yudi Chandra dan dikenakan denda Rp 100 juta dalam perkara asusila, mencabuli anak-anak sebanyak 9 orang.

Pembacaan vonis digelar dalam sidang tertutup dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan hakim anggota Daniel Beltzar dan Mas Toha Wiku Aji, Rabu 16 Juli 2025.

“Sidangnya tertutup karena meskipun sebagian korbannya sudah dewasa, tapi waktu kejadian masih anak dibawah umur,” kata Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, Jumat (18/07/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Yudi Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang menimbulkan korban lebih dari satu, merupakan perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa di kurungan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.

Amin menerangkan, vonis terhadap terdakwa telah mempertimbangkan status Yudi Chandra yang selama ini sebagai pelatih taekwondo berprestasi dan mengharumkan Kabupaten Nunukan ataupun Provinsi Kaltara.

‘’Terdakwa memiliki prestasi cukup besar di tingkat nasional dan internasional, hal itu menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman,’’ tuturnya.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, yang dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberikan sebelumnya, Terungkapnya kasus pencabulan bermula dari pembawaan aneh seorang anak atau siswa taekwondo, dimana orang tua korban melihat anaknya mulai tertutup dan menjauh dari orangtuanya.

Ibu korban yang merasa aneh berusaha menggali informasi perubahan sikap anaknya. Belakangan muncul isu seorang siswa taekwondo yang dilatih terdakwa mengalami pelecehan dengan motif mengurut kaki bagian atas.

Fakta-fakta perubahan sikap korban ini terungkap dalam persidangan. Dilain sisi terdakwa mendoktrin muridnya tiap persoalan di tempat pelatihan cukup diselesaikan disitu, jangan menyebar keluar.

Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-U.

Aturan pemberatan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang, mengatur tentang penambahan ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, khususnya jika pelaku adalah orang tua, wali, atau guru dan pendidik.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: