Cabuli Anak Tiri, Pekerja Kebun Sawit di Sei Menggaris Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Tersangka pencabulan anak tiri (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seorang laki-laki paruh baya, DT (46),  pekerja kebun sawit di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaliamantan Utara, diamankan polisi karena diduga telah mecabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Aksi bejat ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian ke polisi tanggal 20 September 2021. Atas perbuatannya, pelaku DT (46) diamankan dan menjalani proses hukum.

“Pelapor perkara ini,  ibu korban sendiri yang merasa keberatan atas perbuatan suaminya, DT,” kata Kapolsek Kota Nunukan, Iptu H. Supangat, Minggu (26/09).

Dikatakan Supangat, kronologi kejadian berawal ketika ibu korban pada hari Minggu 19 September sekitar pukul 00.20 Wita terbangun dari tidur karena suara hujan dan menyadari bahwa suaminya tidak berada disampingnya.

Tanpa curiga, pelapor keluar kamar hendak menampung air hujan sekaligus mencari suaminya. Namun betapa kagetnya, pelapor melihat pelaku sedang dalam posisi menindih anaknya yang tidur di lantai ruang tengah

“Korban ini tidur di depan atau di luar kamar, pelapor melihat suaminya jongkok menindih anaknya,” sebut Kapolsek.

Setelah dilihat ibu korban, DT langsung berdiri dan pergi ke dapur, sementara ibu korban yang curiga mendekati anaknya, kemudian memeriksa bagian kemaluan anaknya yang saat itu tidak menggunakan celana dalam.

Penasaran dengan kejadian malam itu, ibu korban pada pagi hari, setelah suaminya berangkat kerja bertanya kepada anaknya  apa yang kau buat semalam, lalu dijawab anaknya aku habis di anu bapak mak.

“Anaknya bilang kemaluannya sakit. Mendengar itu, ibu korban melaporkan kejadian persetubuhan suami,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan  terhadap tersangka, kata Kapolsesk, DT mengaku kejadian itu bermula saat terbangun karena hujan dan bergegas keluar kamar hendak menampung air hujan. Ketika melintas di luar kamar dan melihat anak tirinya yang tidur di lantai, timbul birahinya  untuk menyetubuhi.

“Kemudian, tersangka mendekati  dan melepas celana dalam anak tirinya. Korban yang merasa kesakitan terbangun sempat berontak, namun tidak berdaya. Tersangka juga sempat menutup mulut anak tirinya karena berontak dan bersuara kesakitan,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku DT diancam dengan pasal  Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: