Cabuli Bocah, Driver Ojek Online Ini Sempat Tidak Merasa Bersalah

Ax
Rusmadi (berbaju tahanan) tersangka pencabul bocah 6 tahun di Samarinda (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Driver ojek online di Samarinda, Rusmadi (44), resmi berbaju oranye tahanan polisi. Dia mengakui perbuatannya, mencabuli bocah FAM (6). Dia terlihat santai, lantaran tidak mengira perbuatannya itu membawanya ke jeruji besi.

Rusmadi yang berstatus tahanan Polsek Samarinda Kota, siang ini dihadirkan untuk ditanyai wartawan. Dia menampik, terangsang saat gadis kecil itu, duduk di depannya, saat mengantar ke tempat kantor ibunya.

Namun demikian, di perjalanan, tangannya menyelinap masuk ke dalam rok bocah FAM. Menurutnya, entah, setan apa yang merasukinya saat itu. Meski, sang bocah memperingatkannya.

“Iya, saya gunakan tangan kiri. Enggak menangis. Cuma anak itu bilang, om tangannya kotor,” kata Rusmadi, ditanya penyidik Reskrim, di Mapolsek Samarinda Kota, Kamis (4/4).

Uniknya, meski dia mengaku khilaf, namun ocehan sang bocah saat tangan kirinya menyelinap masuk le dalam rok itu, diulangi Rusmadi hingga dua kali. “Enggak tahu juga kenapa saya begitu. Dua kali saya lakukan itu,” ujarnya.

 

Berita terkait :

https://www.niaga.asia/diduga-cabuli-bocah-6-tahun-driver-ojek-online-ditangkap/

https://www.niaga.asia/pengusaha-angkutan-online-harus-selektif-menerima-driver/

 

Menariknya lagi, Rusmadi sempat tidak dihantui perasaan bersalah usai melakukan perbuatan cabul itu. “Biasa saja, tidak ada pikiran ditangkap polisi. Soalnya pegang begitu saja,” katanya enteng.

Belakangan, nyambi jadi driver ojol, merupakan pekerjaan sampingan Rusmadi, meski dia menggunakan akun ojol orang lain, yang dia beli 2 bulan lalu. “Saya Satpol PP, sudah 18 tahun honorer, ditugaskan di kecamatan Samarinda Ilir,” terang Rusmadi lagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan, Rusmadi melakukan perbuatan itu, di jalan menuju kantor ibu korban. “Jadi, korban di depan, kakak sepupunya di belakang,” kata Dalimunthe.

“Sampai di kantor ibunya, driver ini pergi. Tapi, korban cerita perbuatan driver itu, sampai ibunya lapor ke kantor. Kita tangkap Rabu (3/4) siang kemarin, di kawasan Jalan Sultan Sulaiman. Ngakunya cuma khilaf, tapi melakukan itu 2 kali,” ebut Dalimunthe.

Rusmadi, dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal 82 Undang-Undang No 35/2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Kalau akun ojol itu, atas nama orang lain, pindah tangan ke pelaku,” demikian Dalimunthe. (006)