Cabuli Muridnya Berulangkali, Guru Ngaji di Tarakan Ditangkap Polisi

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia  hadirkan AR, guru mengaji di Tarakan yang mencabuli muridnya sendiri pada konferensi pers. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Berbuat cabul kepada 5 anak dibawah umur, seorang guru mengaji di kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap Polres Tarakan. Pelaku AR (27) diketahui melakukan perbuatan tak senonoh itu sudah berulang kali terhadap korban.

“Alasannya katanya nafsu aja, entah apakah tersangka memang memiliki kelainan seksual,”  kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi pada Niaga. Asia, Selasa (18/01/2022).

Korban pencabulan berusia 13 – 16 tahun dan semuanya adalah murid mengaji dari tersangka. AR dipolisikan setelah beberapa dari keluarga korban sepakat melaporkan perkaranya pada tanggal 1 Januari 2022.

Berdasarkan keterangan korban, modus pencabulan kepada anak-anak dilakukan saat sedang dalam aktivitas belajar mengaji.  AR membawa korbannya ke kamar mandi dan disana AR memberikan beberapa pertanyaan-pertanyaan.

“Anak-anak ini dibawa ke kamar mandi, lalu diberikan pertanyaan sekaligus dicabuli dengan cara memegang – megang alat kelamin korban,”  ujar Aldi.

Pencabulan dilakukan AR dirumah kontrakan tempat tinggalnya, karena masjid tempat tersangka biasa mengajarkan mengaji sedang dalam masa renovasi.

Aksi pencabulan AR tidak hanya dilakukan satu kali, beberapa anak pernah dicabuli 2 kali bahkan ada yang pernah 8 kali. AR sendiri masih bujangan.

“AR ini warga Selumit, Tarakan, tersangka tidak pernah menjanjikan iming-iming uang atau lainnya,” terangnya.

Terhadap perkara anak dibawah umur, Polres Tarakan telah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban sekaligus penanganan psikologis korban.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Aldi

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: