Cadangan Beras Pemprov Kaltara 50 Ton

aa
Ilustrasi (foto : ANTARA/Rony Muharrman)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Guna mengantisipasi krisis pangan pasca bencana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalokasikan pengelolaan cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) sebanyak 50 ton.

“Ini untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga jika bencana alam seperti gempa bumi, banjir dan tsunami, terjadi di Kaltara. Sebab kejadian ini berpotensi memengaruhi terjadinya gagal bahkan membuat gejolak harga serta memicu terjadinya inflasi,” ujar Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, Senin (2/12).

Berdasarkan laporan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, provinsi termuda di Indonesia ini belum memliki cadangan beras bersama 8 provinsi lainnya. Karena itu, Gubernur menginstruksikan agar DPKP dapat mengalokasikan anggaran Rp 575 juta untuk cadangan beras pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2019.

“Instansi terkait juga saya instruksikan agar mengajukan tambahan pada tahun berikutnya untuk memenuhi standar kuota cadangan beras,” jelasnya.

Sedangkan untuk kabupaten/kota sendiri, Irianto juga telah menginstruksikan kepada DPKP Kaltara agar menyampaikan tembusan surat Kepala Badan Ketahanan Pangan perihal Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

“Saya berharap ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota,” urainya.

Seperti diketahui, regulasi tentang CPPD, antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPP Provinsi oleh Gubernur dan CPP Kabupaten/kota oleh Bupati melalui Peraturan Daerah.

Sementara itu, Kepala DPKP Kaltara Andi Santiaji Pananrangi mengungkapkan, dalam waktu dekat akan digelar penandatangan perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Logistik (Bulog) Divre Kalimantan Timur-Kaltara (Kaltimtara). Dimana poin perjanjian kerja sama akan mengeluarkan cadangan beras itu sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

“Bulog akan menyediakan berasnya, sedangkan penanggarannya ada di DPKP Kaltara,” tutup Santiaji. (adv)