Cakupan Vaksinasi Dosis Lengkap 5 Provinsi Ini di Bawah 50%

Vaksinasi COVID-19 (Foto : kemkes.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah terus mempercepat laju vaksinasi di seluruh tanah air. Hingga saat ini masih terdapat dua provinsi dengan capaian dosis pertama di bawah 70 persen dan lima provinsi dengan capaian dosis kedua di bawah 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Ratas (Rapat Terbatas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Senin (14/03/2022) sore, melalui konferensi video.

“Capaian vaksinasi luar Jawa-Bali secara nasional masih ada dua provinsi yang (dosis pertama) capaiannya di bawah 70 persen, yaitu Papua Barat dan Papua. Dosis kedua (sebanyak) lima provinsi yang capaiannya di bawah 50 persen, yaitu Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Maluku, dan Papua,” ungkap Airlangga.

Menko Ekon yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali tersebut menambahkan, pemerintah juga mendorong laju vaksinasi dosis lanjutan atau booster di luar Jawa-Bali yang saat ini tingkat capaiannya masih rendah. Akselerasi vaksinasi juga dilakukan bagi kelompok lanjut usia (lansia)

“Untuk booster, seluruh provinsi luar Jawa-Bali masih di bawah 10 persen sehingga ini perlu diakselerasi. Terkait dengan (vaksinasi) lansia masih ada enam provinsi yang di bawah 60 persen dosis pertama dan dosis kedua 24 provinsi di bawah 60 persen,” ujarnya.

Terkait situasi pandemi, Menko Ekon menyampaikan bahwa angka reproduksi efektif (Rt) secara nasional mengalami penurunan dari sebelumnya 1,09 persen menjadi 1,06 persen. Secara rinci Rt di luar Jawa-Bali yaitu Nusa Tenggara sebesar 1,14 persen, Maluku 1,09 persen, Kalimantan 1,07 persen, Sumatra 1,06 persen, Papua 1,06 persen, dan Sulawesi 1,05 persen.

“Konfirmasi harian (luar Jawa-Bali) kita telah melihat bahwa per 13 Maret, jumlah kasus harian sebesar 3.986 dan sudah jauh turun di puncaknya 3 Maret yang lalu sebesar 13.118 kasus. Kasus aktif itu dibandingkan puncaknya juga sudah turun dari 183.482 menjadi 127.121 di 13 Maret,” ungkapnya.

Kemudian untuk tingkat kematian atau case fatality rate berada pada angka 2,58 persen. Sedangkan untuk tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) masih relatif terkendali.

Terdapat tiga provinsi yang memiliki kasus yang tinggi yaitu di atas 10 ribu, namun BOR-nya masih memadai dan tingkat konversi tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19 juga masih rendah. Ketiga provinsi tersebut adalah Sumatra Utara dengan kasus aktif 13.677 kasus memiliki BOR 16 persen serta konversi 21 persen, Lampung dengan 13.627 kasus memiliki BOR 22 persen dan konversi 26 persen, serta Papua dengan 11.326 kasus memiliki BOR 13 persen dan konversi 18 persen. Adapun provinsi dengan BOR yang relatif tinggi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Yang perlu mendapat perhatian adalah NTT, di mana BOR-nya 46 persen dan Provinsi NTT masih di Level 3,” kata Airlangga.

Sementara untuk fasilitas isolasi terpusat (isoter) luar Jawa-Bali dari kapasitas sebanyak 36.522 tempat tidur baru terisi sebanyak 3.188 atau 8,73 persen. Dua provinsi dengan BOR isoter yang cukup tinggi yaitu Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar 45 persen dan Kepulauan Riau (Kepri) 33,75 persen.

“Ini sudah dikomunikasikan dengan Kaltim maupun Kepri, khususnya di Pulau Batam untuk dipersiapkan lebih lanjut,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Menko Ekon menyampaikan bahwa sejumlah daerah di luar Jawa-Bali telah melewati puncak kasus, antara lain Sulawesi Utara, Papua, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Kepri, Lampung, dan Riau. Dua provinsi yang masih mengalami kenaikan kasus harian yaitu Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Menutup keterangan persnya, Airlangga menyampaikan bahwa seiring dengan membaiknya situasi pandemi pada PPKM luar Jawa-Bali periode 15 hingga 28 Maret mendatang jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 kembali meningkat.

“(Daerah) PPKM Level 1 menjadi 18 kabupaten/kota, PPKM Level 2 menjadi 168 kabupaten/kota, dan PPKM Level 3 menjadi 200 kabupaten/kota,” tandasnya.

Sumber : Humas Sekretariat Kabinet | Editor : Saud Rosadi

Tag: