Caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat Tersangka Politik Uang

Penyidik Reskrim Polres Nunukan menerima pelimpahan berkas perkara seorang caleg DPRD Nunukan dari Bawaslu dengan sangkaan melakukan politik uang  dan dalam bentuk barang. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Nunukan, setelah menerima pelimpahan berkas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dari Bawaslu, atas nama seorang Caleg untuk DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, SR (22), langsung menetapkan SR sebagai tersangka politik uang.

“Berkas perkaranya ini hasil limpahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan yang sebelumnya telah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Kamis (11/01/2024).

Penetapan SR sebagai tersangka dilakukan Rabu 10 Januari 2024 atau selang dua hari setelah Bawaslu melimpahkan berkas perkara, dimana SR diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 Undang-Undang (UU) Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain melimpahkan berkas perkara, Bawaslu menyerahkan alat bukti pelanggaran pidana pemilu berupa menjanjikan dan memberikan kipas angin, dispenser, tangkapan layar handphone dan video penyerahan doorprize kepada masyarakat.

“Penanganan perkara pidana pemilu dibatas waktu maksimal 14 hari kerja, makanya kami usahakan secepat mungkin menyelesaikan berkas perkara,” ucapnya.

Untuk mempercepat proses perkara, sedikitnya 10 orang akan dipanggil sebagai saksi terdiri dari pengurus partai, anggota Bawaslu, saksi penerima politik uang dan SR selalu pemberi uang dalam bentuk barang.

Terhadap tersangka, Lusgi mempersilahkan selama menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukum karena hal tersebut adalah bagian hak seorang warga negara dalam mendapatkan rasa keadilan.

“Tersangka cukup kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan tahan dan ancaman hukum pelanggaran pidana pemilu dibawah 5 tahun,” terangnya.

Bukti-bukti perbuatan politik uang ditemukan pula pada kegiatan olahraga voli di pemukiman penduduk Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, SR yang merupakan Caleg memberikan uang  atau materi lainnya kepada masyarakat.

Pemberian uang dan materi lainnya kepada masyarakat tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye untuk menarik perhatian khalayak ramai yang dibungkus dengan ajang olahraga.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan, kalau tidak ada keterlibatan orang lain membantu memberikan uang dan barang, artinya SR tersangka tunggal,” bebernya.

Lusgi menjelaskan, pasal 280 Ayat 1 huruf j menjelaskan pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada peserta pemilu,” sebutnya.

Sedangkan Pasal 521 menerangkan setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Perbuatan SR memberikan uang dan barang masuk dalam pelanggaran kedua pasal UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: