Caleg Terpilih di Nunukan Diduga Punya KTA 2 Parpol Berbeda

Bukti dugaan KTP JS di Partai Nasdem Nunukan (foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Diduga terdata memiliki KTP ganda dalam kepengurusan partai politik, Caleg terpilih di Nunukan hasil Pemilu 17 April 2018 lalu asal PDIP Nunukan mendapat protes dari kader pengusung.

Dia adalah JS, caleg terpilih PDIP dapil I Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Dalam Pemilu, dia meraih suara tertinggi di partainya sebanyak 587 suara. Dari hasil perhitungan itu, dia menjadi 1 dari 25 orang yang akan duduk di kursi parlemen priode 2019-2024.

Baru-baru ini terungkap bahwa yang bersangkuatan diduga terdaftar dan memiliki KTP partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nunukan dan dari surat lainnya, JS membuat pernyataan tertulis akan maju sebagai caleg partai tersebut.

Partai Nasdem sendiri menerbitkan KTP untuk JS di bulan Februari 2019. Namun pada kesempatan berbeda, JS ternyata mendaftarkan diri pula di PDIP sebagai bakal calon dan memiliki KTA yang diterbitkan DPC PDIP di bulan berbeda.

Terungkapnya dugaan kepemilikan KTP ganda berawal dari informasi dan hasil penelusuran kader PDIP Nunukan Nazaaruddin Semat. Untuk memastikan informasi, kader partai bersurat meminta penjelasan ke Partai Nasdem perihal keanggota Joni di partai itu.

“Karena partai politik itu lembaga, saya membuat surat resmi meminta bukti KTP dan dokumen keanggotaan Joni Sabindo di partai Nasdem,” kata Nazaruddin.

Dijelaskan Nazaruddin, pengurus partai Nasdem telah membenarkan kepemilikan KTP JS, dan hingga saat ini masih sebagai kader partai aktif karena belum mengajukan pemohonan berhenti atau keluar dari partai.

Dari temuan ini, Nazaruddin meminta KPU melakukan verifikasi perihal adanya keanggotaan ganda. Sebab dalam aturan partai tidak dibenarkan kemiliki KTA. Apalagi yang bersangkutan terdaftar sebagai Caleg di Pemilu. “Setahu saya PDIP melarang anggota memiliki KTP ganda. Sangat disayangkan, kenapa pengurus partai tidak selektif meneliti Caleg saat pendaftaran di KPUD,” ungkapnya.

Sebagai kader partai, Nazaruddin menilai bahwa JS telah merusak citra PDIP, bahkan terkesan memberikan pendidikan politik yang sangat tidak baik baik untuk Nasdem ataupun PDIP di Nunukan. Padahal, AD/ART PDIP sudah sangat jelas melarang kadernya meiliki KTP ganda. Aturan itu, dijabarkan dalam UU No 2/2011 tentang Partai Politik, melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Tolong ketua DPC PDIP Nunukan mengambil sikap tegas, jangan memihak dan jangan membiarkan masalah semakin carut marut di kalangan kader partai,” tegas Nazaruddin.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Organisasi Kaderisai dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Nasdem Nunukan Edy Santri membenarkan polemik yang terjadi di PDIP, JS hingga kini masih anggota aktif sesuai petunjuk KTP. “Kader partai Nasdem benar, lalu dia melompat ke PDIP dan nyaleg di sana. Langkah itu diambilnya tanpa memberika kabar ke partai kami,” tuturnya.

Edy yang juga sebagai wakil tim 7 partai Nasdem menjelaskan, keanggotaan JS dimulai dari keinginannya maju sebagai Caleg, sesuai surat yang dibuatnya sendiri tertanggal 10 Februari 2019. Saat itu, JS mengajukan surat permohonan untuk menjadi caleg Nasdem yang syaratnya harus anggota partai.

“Nah kita buatkanlah beliau KTP untuk melengkapi syarat partai menuju caleg DPRD Nunukan. Perihal terdaftar juga di PDIP, silahkan diselesaikan partai sana,” ungkapnya. (002)