Camat Setor Uang Ke Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk Novi Rahman. (Tangkapan layar web ganjukkab.go.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Hal yang unik dalam kasus ini adalah, Tim Gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman beserta 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti sejumlah uang.

“Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para perangkat desa atas arahan Bupati. Selain itu, para camat juga diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Disebutkan, penangkapan ini diawali dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK. Tim KPK kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikannya.

“Selanjutnya penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Polri dengan supervisi dari KPK,” tegasnya.

Penyelidikan kasus ini oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sejak sekitar Apri 2021.  KPK dan Polri berkomitmen akan terus bersinergi dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat sekaligus peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.

“KPK dan POLRI akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi sampai ke akarnya, hingga negeri ini bersih dari korupsi,” pungkas Lili.

Sumber : Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi | Editor : Intoniswan

Tag: