Cara KUA Gelar Akad Nikah, Pengantin Diminta Tiadakan Resepsi

Akad nikah anggota Polres Nunukan di ruang pernikahan KUA Nunukan (foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara, tetap melaksanakan akad nikah bagi pengantin, yang mengajukan permohonan menikah sebelum 1 April 2020, dengan sejumlah catatan untuk pencegahan sebaran Covid-19.

“Selama Pandemi Covid-19, pelaksanaan akad nikah hanya di satu tempat, yaitu ruang pernikahan KUA,” kata Kepala KUA Kecamatan Nunukan, Salahuddin, Rabu (8/4).

Dia menerangkan, pelaksanakan akad nikah merujuk pada surat edaran Dirjen Bimas Islam, dimana pendaftaran sebelum tanggal 1 April 2020, pernikahannya masih bisa dilayani KUA. Sedangkan, pengajuan pernikahan setelah tanggal tersebut dimundurkan ke tanggal 21 April 2020.

Pengunduran pelayanan pernikahan dapat berubah kembali, jika situasi kondisi tidak memungkinkan untuk menggelar pernikahan. Himbauan dan aturan Social Distancing dan Physical Distancingz harus diikuti demi keamanan semua pihak.

“Akad nikah di KUA tetap mengacu Physical Distancing. Memakai masker, dan cuci tangan kita siapkan,” ujarnya.

Disebutkan Salahuddin, semua mempelai pengantin yang telah melaksanakan akad nikah di KUA, diminta tidak melaksanakan resepsi pernikahan berlebihan ataupun mengumpulkan orang banyak. Himbau itu disampaikan pula lewat selebaran, dan media sosial.

KUA Nunukan juga menghimbau kepada masyarakat, agar menunda sementara waktu rencana pernikahan. Kalaupun tidak mungkin ditunda, disarankan agar mengurangi pesta resepsi pernikahan.

“Nikah boleh, tidak masalah. Tapi jangan membuat resepsi berlebihan mengundang orang banyak. Kalau memungkinkan, tundalah rencana resepsi,” terangnya.

Meski tidak melaksanaan akad nikah, KUA Nunukan tetap menerima permohonan pernikahan. Namun untuk waktu ijab kobul akad nikah, dilakukan di kantor atau di rumah tetap menunggu waktu sesuai ditentukan aturan.

“Tadi pagi ada akad nikah anggota Polisi. Saksi dan pihak keluarga datang menyaksikan pernikahan di KUA,” sebutnya.

Akad nikah yang dilaksanakan hari ini, adalah ketiga kali sepanjang bulan April. Diperkirakan, jumlah pernikahan bulan April 2020 ini, akan jauh lebih sedikit dari bulan-bulan lainnya yang biasanya mencapai 20 pernikahan.

Turunnya jumlah permohonan pernikahan dipengaruhi pula oleh tradisi masyarakat, yang selalu ingin melaksanakan akad nikah dengan jamuan acara resepsi, dan mengumpulkan orang dalam jumlah besar.

“Ada kebiasan adat budaya kita, kalau nikah di kantor tidak sakral. Karena tidak mengundang orang banyak. Apalagi tidak ada resepsi mengundang orang banyak,” demikian Salahuddin. (002)

Tag: