Catat! Tarif Batas Atas Tiket Samarinda -Surabaya Rp 1,43 Juta

Pesawat Lion Air Airbus A330-900 saat lepas landas (foto : HO/Lion Air)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan mengenai penetapan tarif atau harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).

Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 106/2019).

“Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis diterima Niaga Asia, Kamis (25/6).

Danang menerangkan, dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).

“Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar, dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang untuk membayar, berdasarkan kategori layanan maskapai,” ujar Danang.

Menurut Danang, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak. Dimana, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (PM 20/2019).

Berikut contoh beberapa rute domestik sesuai KM 106/2019 berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) :

1. Rute pesawat propeller :

Aek Godang (AEG)  – Kualanamu (KNO)
TBA : Rp 862.000
TBB : 302.000

Alor (ARD) – Kupang (KOE)
TBA : Rp 802.000
TBB : Rp 281.000

Ambon (AMQ) – Langgur (LUV)
TBA : Rp 1.743.000
TBB :Rp 610.000

Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP)
TBA : Rp 888.000
TBB : Rp 311.000

2. Rute Pesawat Jet :

Balikpapan (BPN) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK)
TBA : Rp 1.614.000
TBB : Rp 565.000

Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
TBA : Rp 1.255.000
TBB : Rp 439.000

Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB)
TBA : Rp 638.000
TBB : Rp 223.000

Gorontalo (GTO) – Makassar (UPG)
TBA : Rp 1.418.000
TBB : Rp 496.000

Jayapura (DJJ) – Sorong (SOQ)
TBA : Rp 1.387.000
TBB : Rp 485.000

Luwuk (LUW) – Makassar (UPG)
TBA : Rp 1.203.000
TBB : Rp 421.000

Makassar (UPG) – Tarakan (TRK)
TBA : Rp 1.419.000
TBB : Rp 497.000

Manokwari (MKW) – Sorong (SOQ)
TBA : Rp 744.000
TBB : Rp 260.000

Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB)
TBA : Rp 1.430.000
TBB : Rp 501.000

Palangkaraya (PKY) – Surabaya (SUB)
TBA : Rp 1.160.000
TBB : Rp 406.000

Surabaya (SUB) – Labuan Bajo (LBJ)
TBA : Rp 1.388.000
TBB : Rp 486.000

“Penjelasan dari tabel tersebut, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan), serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya,” terang Danang.

“Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat,” tambah Danang.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:

1.  Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah),

2.   Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara,

3.  Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),

4.   Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.

5.   Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).

“Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional,” demikian Danang. (006)

Tag: