Cegah Covid-19, PKL dan Masyarakat Dilarang Buka Pasar Ramadan

aa
Juru Bicara Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali. (foto: Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Bersamaan akan masuknya bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Nunukan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi himbauan kepada Pedagang Kali Lima (PKL) dan Masyarakat agar berjualan secara online dan pesan antar/delivery order.

Himbauan yang tertuang dalam SE Nomor 95/338/Setda-Humpro/IV/2020 tentang PKL dan Masyarakat tersebut berisi 8 poin pelaksaaan yang harus dipenuhi oleh pedagang makanan dan minuman selama bulan suci Ramadhan.

Juru Bicara Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, selama bulan Ramadan, PKL dan Masyarakat Pedagang Makanan/Minuman dilarang mendirikan tenda atau tempat dalam bentuk kegiatan pasar Ramadan.

“Dengan menyesal, bulan suci Ramadan tahun ini tidak diperbolehkan mendirikan atau membuat pasar Ramadan,”ujarnya.

Untuk tetap menjalankan kegiatan perdagangan, Bupati Nunukan menyarankan PKL dan Masyarakat menanfaatkan penjualan online atau pesan antar dan tetap memperhatikan standar keamanan sesuai protokol kesehatan.

Bupati juga menghimbau, para PKL dan Masyarakat menghindari aktihitas berkumpul dan menjaga jarak (disarankan berjualan dikediaman masing-masing dengan memaksimalkan penjualan pesan antar/delivery order).

“Dunia binis kita sudah merambah pasar online dan banyak pula pemasaran produk kuliner di media sosial, manfaatkanlaah sarana itu,” sebutnya.

Kemudian, dalam kondisi penyebaran wabah virus corona, PKL dan Masyarakat diminta tetap waspada, jika memungkinkan tidak melayani makan dan minum ditempat, upayakan menjual dengan cara membungkus untuk dinikmati pembeli dirumah (take away).

Pemilik dagangan diharuskan menjaga kebersihan lingkungan dan kenyammanan ditempat aktifitas dan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

“Sebisa mungkin menjual makanan dan minuman dengan membungkus untuk dibawa pulang dan jaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

Inilah Isi Lengkap Surat Edara Bupati Nunukan

Dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi dan antisipasi penyebaran Covid-19, diharapkan untuk semua PKL agar dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hindari aktifitas berkumpul dan menjaga jarak (disaraankan berjualan di kediaman masing-masing dengan memaksimalkan menjualan pesan antar/delivery order).
  2. Mengutamakan dan memanfaatkan fasilitas penjualan online melalui media sosial.
  3. Saat berjualan agar senantiasa menggunakan masker dan sarung tangan.
  4. Menyiapkan tempat pencucian tangan atau hand sanitizer.
  5. Tidak melayani makanaan /minuman ditempat
  6. Membungkus makanan dan minuman untuk dinikmati pembeli dirumah (take away)
  7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kenyammanan ditempat aktifitas
  8. Mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

(advetorial)

Tag: