Cegah Nikah Dini, DPPKBP3A Berikan Layanan Konseling Pranikah

Plt Kepala DPPKBP3A Berau, Dahniar Ratnawati dan Ketua Pengadilan Agama Berau, Achmad Sya’rani tanda tangani kerja sama pencegahan pernikahan dini. ((foto DPPKBP3A Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA–Untuk mencegah nikah di usia dini di Kabupaten Berau,  Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mengambil langkah, memberikan konseling bagi calon pengantin yang akan meminta dispensasi nikah.

“Karena sesuai aturan pernikahan harusnya untuk remaja yang sudah berusia minimal 19 tahun. Untuk mencegah nikah di bawah usia 19 tahun, kita memberikan konseling bagi remaja yang akan menikah,” terang Plt Kepala DPPKBP3A Berau, Dahniar Ratnawati, dihubungi Jumat (20/8/2021).

“Usaha menekan angka pernikahan dini melalui konseling, DPPKBP3A sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan sudah menandatangani kerja sama,” sambungnya.

Dijelaskan Dahniar, kerja sama dengan Pengadilan Agama dilakukan, karena pasangan yang nikah di usian dini harus dapat dispensasi dari PA. Dengan adanya hasil layanan konseling dan psikotes klinis bagi yang menikah dini, DPPKBP3A nanti bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan.

“Meskipun keputusan boleh atau tidaknya diberikan dispensasi nikah ada di PA, setidaknya hasil konseling pranikah itu bisa dipertimbangkan, apakah si calon pengantin ini benar-benar siap menikah, atau belum” tambah Dahniar.

Pihak yang meminta dispensasi nikah akan ditangani oleh konselor hingga psikolog klinis, untuk mengetahui apakah anak atau remaja tersebut sudah siap ke jenjang pernikahan atau belum. Untuk tes dan layanan konseling diarahkan kepada UPT PPA Berau.

“Nanti dalam konseling itu akan diajukan beberapa pertanyaan, contohnya alasan ingin menikah dini. Sambil kita berikan edukasi juga bagaimana sisi pernikahan itu, begitu juga dengan konsekuensinya. Baru setelahnya kami berikan tes khusus untuk menghimpun poin-poin layak dan tidaknya,” ungkapnya.

Banyak alasan yang menjadi penyebab adanya pernikahan usia dini itu. Salah satunya yakni kondisi saat ini dimana pandemi COVID-19 yang masih berlanjut, dispensasi nikah banyak diinginkan kemungkinan karena sekolah 100 persen yang mengandalkan daring, dan adanya pengaruh ekonomi yang mengharuskan anak dinikahkan.

Beberapa waktu ini, ada satu kasus yang belum layak untuk menikah dini, tetapi dengan pertimbangan Pengadilan dapat memberikan dispensasi nikah tersebut. Bahkan berdasarkan data di PA, permintaan dispensasi nikah mengalami peningkatan signifikan sejak 2019 lalu.

Di 2019 lalu ada sebanyak 42 permohonan pernikahan yang masih muda. Sedangkan di 2020 meningkat dua kali lipat yakni sebanyak 88 permohonan. Sedangkan di semester satu tahun 2021 ini, PA sudah menerima 45 permohonan menikah dari pasangan berusia dini.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: