Cegah Penularan Covid-19, Lapas Nunukan Bebaskan 68 Narapidana

Narapidana Lapas Nunukan dikeluarkan dari Lapas, selanjutnya menjalani hukuman dalam rumah masing-masing. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Puluhan narapidana dewasa dan anak di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sei Jepun Nunukan mendapatkan pembebasan lebih cepat dari masa tahanan dalam bentuk asimilasi atau menjalani penahanan rumah.

“Terhitung mulai tanggal 2 April 2020, pukul 14:00 Wita, kami telah bebaskan 68 orang narapida  dan anak dalam perkara pidana umum,” kata Kepala Lapas Nunukan Pujiono Slamet, Kamis (02/04).

Pembebasaan lebih awal para warga binaaan merujuk pada surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Narapidana yang sudah menjalani 2/3 pidana kurungan, bisa diusulkan mendapatkan asimilasi rumah,” kata Pujiono.

Pembebasan juga diberikan kepada anak yang sudah menjalani  1/2 masa pidananya  pada 31 Desember 2020 ,dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Bagi narapidana dan anak yang hari ini telah mendapatkan pembebasan, mereka diminta kembali datang ke Lapas Nunukan setelah keadaan wilayah membaik untuk mengambil salinan surat penetapan pembebasan.

“Surat pembebasan tetap diterbitkan sesuai berakhirnrya masa hukuman yang ditetapkan persidangan, sementara ini mereka boleh pulang menjalani penahanan dirumah,” kata Pujiono.

Untuk hari pertama, Lapas Nunukan baru memproses 68 orang pembebasan asimilasi, jumlah ini akan terus bertambah tiap jam dan hari hingga batas akhir proses adminitrasi tanggal 7 April 2020. Sedangkan jumlah narapidana di Lapas Nunukan pertanggal 1 April sebanyak 1.133.

“Jumlah napi dipulangkan akan bertambah setiap harinya, karena proses administrasi pembebasan terus berjalan,” bebernya.

Terhadap narapidana yang mendapatkan pembebasan, Pujiono meminta agar tetap berada di rumah dan jaga kesehatan, jangan keluar rumah terkecuali ada keperluan penting dan mendesak, hindari berkumpul dan bersentuhan dengan orang banyak.

“Saya pesankan agar jalani asimilasi dengan baik,”  pungkasnya. (002)

Tag: