Cegah Penyebaran COVID-19, Wali Kota Samarinda Terbitkan 11 Instruksi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Wali Kota Samarinda, DR H Andi Harun dalam Instruksi Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 Di Kota Samarinda, mengeluarkan 11 instruksikan kepada Camat, Lurah, dan Kepala OPD terkait.

Sebelas instruksi yang ditandatangani wali kota, hari ini, Rabu (21/7/2021) adalah; Pertama; optimalisasi kegiatan Posko PPKM Mikro COVID-19 pada level Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT) dengan melibatkan seluruh pihak.

Kedua; mengaktifkan oprasi yustitusi di kelurahan masing-masing bekerjasama dengan TNI & Polri secara rutin dan komprehensif.

“Ketiga; meniadakan kegiatanyang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan, reuni, arisan dan sejenisnya selama PPKM Mikro berjalan,” kata wali kota.

Keempat; tidak henti-henti dan secara terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang 5M (memakai masker, mencucui tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi).

Kelima; pembatasan aktifitas masyarakat di malam hari, seperti warung-warung, café dan sejenisnya hingga pukul 21.00 Wita dan hanya melayani pembelian take away.

Keenam; anak-anak sampai dengan usia maksimal 8 tahun diminta untuk tidak beraktivitas di tempat umum dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Ketujuh; tempat-tempat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan sejenisnya tutup pada pukul 21.00 Wita,” tegas wali kota.

Kedelapan;  pelaksanaan WFH untuk OPD/Instansi diatur oleh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing menyesuaikan kondisi lapangan.

Kesembilan; kepada OPD terkait agar melakukan penindakan sepenuhnya terhadap tempat-tempat yang dianggap berpotensi terjadinya kerumuman dan penyebaran COVID-19.

Kesepuluh; acara resepsi pernikahan, hiburan rakyat dan sejenisnya ditiadakan.

“Adapun kegiatan rapat-rapat, diklat, bimtek dan sejenisnya dibatasi maksimal 50 orang,” ujarnya.

Kesebelas; penutupan tempat hiburan malam (THM), diskotik, karaoke, dan sejenisnya.

“Instruksi ini berlaku mulai sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” kata wali kota.

Sumber : Diskominfo Samarinda | Editor : Samarinda

Tag: