Cegah TPPO, Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015

Wakil ketua DPRD Nunukan, Arpiah melaksanakan sosialisasi Perda 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban kasus TPPO. (Foto Dok Arpiah/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nunukan.

Arpiah dalam penjelasannya mengatakan sosialisasi Perda TPPO bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, sekaligus memberikan pemahaman terhadap indikasi – indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum ini.

“Sebagai wilayah perbatasan negara tentu kita sudah tidak asing lagi dengan TPPO, hampir tiap bulan ada penyelundupan orang ke Malaysia,” kata Arpiah. Kamis (09/10/2025).

Sosialisasi Perda TPPO yang digelar di hotel Hotel Fortuna Nunukan, dihadiri perwakilan organisasi wanita, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat serta warga yang selama ini peduli terhadap isu TPPO.

Melalui sosialisasi ini, Arpiah berharap para peserta mendapatkan informasi hal-hal yang berhubungan dengan TPPO dan dapat membagi informasi ini kepada masyarakat yang lebih luas.

“Korban TPPO kebanyakan perempuan atau anak remaja, dan biasanya korban berasal dari luar daerah yang dibawa masuk ke Kabupaten Nunukan, untuk dipekerjakan di Malaysia,” sebutnya.

Arpiah menuturkan masyarakat perlu memahami bahaya dan modus perdagangan orang di wilayah perbatasan. Tingginya mobilitas ini menjadikan Kabupaten Nunukan sebagai daerah rentan praktik perdagangan orang.

Para pelaku sering kali menggunakan modus mencari tenaga kerja migran untuk dipekerjakan di perusahaan perkebunan sawit atau asisten rumah tangga dengan iming-imingi gaji besar dan mendapat perlindungan.

“Perda TPPO Nunukan ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak,” sebutnya.

Arpiah juga menyoroti fenomena meningkatnya kedatangan deportan dari Malaysia ke Nunukan, para pekerja migran ini menjadi korban eksploitasi dan kekerasan selama bekerja bekerja di luar negeri.

Tidak sedikit deportan bekerja tanpa dokumen resmi, tidak menerima gaji, bahkan mengalami kekerasan fisik dan non fisik. Hal paling menyedihkan lagi adalah pulang ke Indonesia dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kita jangan tidak menutup mata terhadap indikasi praktik TPPO, kalau ada hal mencurigakan segera laporkan ke PPA Dinas Sosial dan Satreskrim Polres Nunukan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: