Cekcok, ASN di Dinas ESDM Kaltim Dipenjara Usai Hantam Atasannya

Ilustrasi pelaku tindak kriminal diborgol (Foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) provinsi Kalimantan Timur terlibat cekcok. Salah satu di antaranya, pria berinisial TN yang menjabat sebagai kepala seksi dipenjara, diduga usai menganiaya atasannya pria berinisial AB, salah satu kepala bidang di dinas itu.

Peristiwa itu terjadi Selasa 15 November 2022. Pelaku TN menanyakan tentang dokumen yang dia ajukan ke AB. Belakangan, AB belum menandatangani dokumen itu dengan serangkaian alasan.

Diduga kesal, TN lantas melayangkan bogem ke wajah atasannya itu. Keributan itu dilerai pegawai lainnya hingga berujung pelaporan di Polresta Samarinda.

“Iya benar kasusnya sedang kita tangani,” kata Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, dalam pernyatannya saat dikonfirmasi niaga.asia Selasa malam.

Kedua korban dan terduga pelaku penganiayaan dalah pegawai di dinas itu sebagai salah satu kepala bidang dan kepala seksi. Andika tidak menampik peristiwa itu berawal dari ajuan dokumen pelaku yang tidak ditandatangani atasannya.

“Intinya kesal, ya begitu,” ujar Andika Dharma Sena.

Dari laporan korban itu, penyidik satuan reserse kriminal Polresta Samarinda dan menetapkan terduga pelaku TN sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

“(Pelaku) ditahan,” Andika Dharma Sena menegaskan.

Di kemudian hari pelapor AB mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) ke kepolisian, sehingga berpotensi menjadikan kasus itu tidak berlanjut.

“Kita persilakan (ajukan keadilan restoratif). Kita akan lihat, dan kita pelajari dulu,” Andika Dharma Sena menjawab niaga.asia

Apa itu keadilan restoratif?

Untuk diketahui keadilan restoratif adalah sebuah upaya pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku kejahatan.

Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak memiliki dendam. Demikian dikutip dari Wikipedia.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: