SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap seorang bandar judi dadu pria berinisial Dn, 45 tahun, warga Harapan Baru, hari Rabu, di kawasan Bukuan, Palaran. Keseharian dia adalah penjual sembako. Penjelasannya sempat membuat heran Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Ary Fadli.
Dn, yang kini berstatus tersangka kasus perjudian, mengaku modal peserta judi dadu hanya Rp 10.000. Namun faktanya polisi menyita uang tunai di lokasi judi Rp 9,16 juta.
“Tidak banyak (peserta) yang pasang,” kata Dn kepada wartawan saat dihadirkan di konferensi pers, Jumat.
Ary Fadli dibuat heran. Dia kemudian melontarkan pertanyaan kepada tersangka Dn.
BACA JUGA :
Polidi Bongkar Perjudian di Palaran
“Ini kok pasang Rp 10 ribu bisa jadi Rp 9,16 juta (uang yang disita kepolisian)?” tanya Ary Fadli.
Dn mengaku uang sebanyak itu adalah dananya sendiri sebagai bandar judi dadu. Meski mengaku baru sekali sebagai bandar judi dadu di lokasi penggerebekan, dia memiliki pengalaman sebagai bandar satu tahun terakhir.
Tidak ada kiat khusus tersangka Dn sebagai bandar judi.
“Tidak ada belajarnya Pak. Anak kecil pun bisa,” akunya.
Menurutnya yang datang ikut goncang dadu tidak sampai 50 orang. Sekali lagi dia menegaskan baru sekali menjadi bandar judi dadu di Palaran.
“Ini saya baru goncangan. Berapa keuntungan tidak tentu. Kalau nasib bagus, menang. Modal bandar Rp 5 juta, bagaimana mau menang puluhan juta? Bagaimana ceritanya?” kata tersangka.
Tersangka sendiri kesehariannya berjualan sembako. Dia membantah hasil berjualan sembako dia gunakan sebagai modal menjadi bandar. Meski demikian, dia tidak menyebutkan asal usul uang Rp 9,16 juta itu.
“(Berjudi) bukan buat tambah-tambah penghasilan tapi sekadar hobi saja. Uang (Rp 9,16) juta itu dari putar-putar main ini saja,” katanya mengakhiri.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltimKriminal SamarindaPeristiwaPerjudianPolresta SamarindaPolriSamarinda