Cerita Surianto 30 Menit Putuskan Pemakaman Pasien Covid-19 di Amborawang Kukar

Surianto dalam kesempatan bertemu warganya di Amborawang Darat dalam masa purna tugasnya (Foto : istimewa)

AMBORAWANG.NIAGA.ASIA – Pandemi COVID-19 memasuki tahun kedua. Di tahun pertama 2020 lalu, pemakaman pasien COVID-19 di tempat pemakaman umum (TPU) sempat diwarnai penolakan warga. Namun di Amborawang Darat, kecamatan Samboja, ada sekelumit cerita mengantisipasi penolakan melalui keputusan rapat dalam 30 menit.

Surianto, ASN di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara baru saja memasuki purna tugas per 1 September 2021 setelah mengabdi 33 tahun 6 bulan lamanya.

Jabatan terakhir dia adalah Lurah Amborawang Darat yang dia tempati selama 20 tahun 4 bulan. Selagi belum ada Lurah baru, dia sementara masih dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Amborawang Darat.

“Waktu 2020 lalu itu kan ada warga menolak pasien meninggal COVID-19 dimakamkan di TPU sekitar tempat tinggal,” kata Surianto, saat berbincang bersama Niaga Asia, Sabtu (4/9).

Seiring waktu, di daerah lain di Samboja, penolakan warga menerima pasien COVID-19 dimakamkan di TPU pun terjadi. Surianto tidak ingin penolakan itu terjadi di daerahnya, dengan melakukan pendekatan persuasif kepada warganya agar bisa menerima warga meninggal akibat COVID-19 dimakamkan di TPU.

“Di TPU Amborawang. Ada makam muslim dan non muslim di situ,” ujar Surianto.

Waktu berjalan, dilaporkan ada warga Amborawang Darat pasien COVID-19 meninggal dengan komorbid (penyakit penyerta). Rumah sakit setempat di Samboja mengabarkan ke Surianto.

Ucapan purna tugas dari Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah kepada Surianto atas pengabdian selama 33 tahun 6 bulan (Sumber : Prokom Kukar)

“Tanya ke saya warga saya itu mau dimakamkan dimana? Saya pikir kalau ada kejadian lagi ditolak sama saja (warga yang meninggal akibat COVID-19 itu dibuang),” ujar Surianto mengingat saat itu.

“Pada waktu itu saya punya waktu 30 menit untuk memutuskan. Saya inisiatif rapat tokoh agama, imam masjid, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Alhamdulillah dalam 30 menit bisa diputuskan dimakamkan di Amborawang Darat,” terang Surianto.

Dengan pendekatan demikian, warga akhirnya bisa menerima. “Kalau tidak dimakamkan di Samboja atau di Amborawang, jenazah dikirim ke lokasi pemakaman khusus di Tenggarong. Tahu sendiri jauhnya kan? ungkap Surianto.

Hanya saja, Surianto tetap menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan pemakaman sesuai aturan pemerintah.

“Jadi dari tahun 2020 lalu sampai sekarang, pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dilakukan di Amborawang dan Alhamdulillah warga menerima,” demikian Surianto. (adv)

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: