Color Run Tergantung Wali Kota, Promosi dan Penjualan Tiket Disetop Sementara

Rapat terkait IDCR di Kantor Baznas Tarakan bersama MUI, Pemkot l, Polres dan ormas pemuda, Kamis (6/2). (Foto : istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Indonesia Color Run (IDCR) yang akan diselenggarakan di Tarakan, pada 31 Februari-1 Maret 2020 mendatang, kembali dibahas Kamis (6/2), bersama MUI Baznas, Polres dan perwakilan ormas pemuda yang ada di Tarakan.

Diantaranya, Angkatan Muda Muhammadiyah, IPNU, GP Anshor, Pemuda FPI, dan LPADKTU. Termasuk Pemkot Tarakan, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Kepala Dinas Pariwisata yang dipusatkan di lantai III Kantor Baznas Tarakan.

Adapun sesi acara yang dilaksanakan dalam rapat tersebut, paparan konten dan run down acara, disajikan oleh panitia IDCR. Pandangan keagamaan MUI Tarakan terhadap konten acara dari aspek syariah, manfaat dan mudharat.

Pandangan adab oleh Dewan Masjid terhadap lokasi kegiatan yang berdekatan dengan Islamic Center.

Serta masukan saran dan sikap Pemuda Muhammadiyah, Pemuda FPI, IPNU, GP Anshor dan LPADKTU.

Terakhir, peninjauan teknis oleh kepala Disdikbud dan Dispar Tarakan. Berikut Kesimpulan dan Kesepakatan yang Dihasilkan:

1. MUI akan menetapkan fatwa atau pandangan keagamaan terhadap acara tersebut, paling lambat hari Senin 10 Februari 2020. Fatwa/ Pandangan Keagamaan disampaikan kepada Walikota Tarakan dan Kapolres Tarakan selaku pengambil keputusan.

2. DMI akan menyampaikan pendapat dan sikapnya terhadap acara tersebut kepada Wali Kota dan Kapolres.

3. Forum sepakat menyerahkan sepenuhnya keputusan menyetujui atau menolak acara tersebut kepada Wali Kota dan Kapolres.

4. Selama masa proses penetapan keputusan oleh Walikota dan Kapolres, meminta kepada semua pihak untuk menahan diri. Senantiasa menjaga kebersamaan dan kondusifitas Kamtibmas.

Pihak yang pro dan kontra agar tidak berpolemik di media publik dengan ujaran kebencian dan isu yang provokatif serta hoaks. Pihak panitia tidak boleh mempromosikan produk acaranya serta menjual tiket kepada masyarakat sebelum terbit perizinan acara. (003)