COVID-19 Meningkat di Kabupaten Nunukan, Delapan Kecamatan Hentikan PTM

PTM di SMPN 1 Nunukan termasuk yang dihentikan, kembali ke PJJ (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di delapan kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dihentikan bersamaan meningkatnya penularan kasus positif Covid-19 meski masih berstatus level I.

“Ada beberapa guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) minta sekolah ditutup karena terjadi penularan,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Widodo pada Niaga,Asia, Rabu (23/02/2022).

Penularan Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus mengalami penambahan setiap harinya, dan berdasarkan data kasus konfirmasi positif per tanggal 22 Februari 2022, terdapat 151 kasus baru positif Covid-19.

“Hari ini ada penambahan kasus baru sebanyak 151 orang di 9 wilayah kecamatan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan, Sabaruddin pada Niaga.Asia, Selasa (22/02/2022).

Sabaruddin menjelaskan, temuan kasus baru di Kecamatan Sembakung berjumlah 61 kasus, Kecamatan Nunukan sebanyak 52 kasus, Kecamatan Nunukan Selatan 9 kasus, Kecamatan Sei Menggaris 11 kasus, Kecamatan Sebatik Utara 10 kasus, Kecamatan Sebatik Timur 3 kasus.

Kemudian, Kecamatan Sebatik Barat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sebuku berjumlah 2 kasus dan Kecamatan Lumbis terdapat 1 kasus.

Menurut Widodo, perubahan pelaksanaan pendidikan dari PTM ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan di  kecamatan-kecamatan dengan resiko penularan tinggi dan sesuai permintaan dari pihak sekolah.

Delapan kecamatan yang diminta melaksanakan PJJ adalah, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Barat dan kecamatan Sebatik Tengah.

“Perintah PPJ tertuang dalam SE Bupati Nunukan Nomor 86-BPBD/360/II/2022 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” sebutnya.

Masa berlaku PJJ SE Bupati dimulai tanggal 24 Februari hingga dua minggu kedepan, dan apabila di wilayah lainnya ditemukan kasus penularan baru, maka sekolah harus mengganti sistem pendidikan PTM dengan PJJ.

Kemudian, lanjut Widodo, konsep PJJ yang diterapkan sekolah bisa menggunakan google classroom atau zoom meeting, jika di wilayah tersebut tidak terjangkau internet, pihak sekolah dan guru diharuskan memberikan pembelajaran luring.

“PJJ bisa lewat daring dan luring atau pihak sekolah mengundang beberapa murid terbatas datang ke sekolah mengikuti pendidikan,” terangnya.

Permintaan penutupan kegiatan PTM awalnya disampaikan oleh SDN 08 Nunukan, dikarenakan salah seorang guru positif Covid-19, disusul SDN 10, SDN 03, SDN 02, SDN 05, SDN 04, SMPN 1 dan SMPN 2.

Berkaca dari kekuatiran itulah, Disdik bersama Dinkes menggelar rapat koordinasi yang hasilnya diputuskan, bahwa delapan kecamatan kembali melaksanakan PJJ dengan dasar epidemiologi di wilayah tersebut masuk kategori sedang ke tinggi.

“Kalau dari sisi ilmu kesehatan tidak fatal sih, tapi ketika masalah dibiarkan, ditakutkan penularan meningkat membuat kepanikan,” bebernya.

Permintaan sekolah untuk PJJ jangan dipelesetkan sebagai akal-akalan guru agar lebih santai mengajar dari rumah, pendapat negatif tersebut hanyalah pernyataan tendensius dari oknum masyarakat yang kurang memahami situasi.

Guru dan murid harus dilindungi dari penularan Covid-19 karena sebagai warga Indonesia, mereka berhak mendapatkan hidup kesehatan dan berhak meminta perlindungan dari pemerintah.

“Saya yakin sekolah di perkotaan pasti ingin PTM, bedalah mungkin sekolah di pedesaan yang aksesnya jauh dan sulit,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: