Cukai Produk Plastik Apa Perlu Masuk dalam RUU KUP?

Anggota Komisi XI DPR RI Satori. Foto: Alfi/Man

 JAKARTA.NIAGA.ASIA-Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU KUP dengan para pakar, Anggota Komisi XI DPR RI Satori menanyakan pernyataan pakar cukai yang sekaligus sebagai mantan Dirjen Bea dan Cukai Permana Agung Dradjattun bahwa cukai produk plastik tidak perlu dimasukan dalam perubahan pasal dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Untuk Bapak Permana agung, pertama saya sangat tertarik pernyataan Anda bahwa produk plastik yang sudah disetujui oleh DPR, tidak perlu dimasukkan dalam perubahan pasal ini. Karena proses selanjutnya, produk plastik akan masuk dalam undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Mohon dijelaskan apa sudah tepat jika plastik masuk ke RUU APBN ,” tanya Satori.

RDPU yang diselenggarakan Rabu (14/7/2021) tersebut menghadirkan beberapa pakar dan ahli diantaranya Pakar Cukai Permana Agung Dradjattun,  Ahli Transfer Pricing Muhamad Fajar Putranto dan Wawan Setiyo Hartono. Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai sebaliknya. Menurutnya, cukai produk plastik akan lebih baik jika dimasukkan ke dalam RUU KUP ini. Karena lebih rinci dan memang lebih tepat karena membahas cukai.

Dalam kesempatan itu, Satori juga menanyakan statemen dari pakar lainnya, Fajar Putranto yang mengetengahkan konsep sustainable tax law (STL). Dimana, STL menciptakan keunggulan dari sisi work force dan secara langsung bisa mengatasi masalah tingkat pengangguran yang tinggi, juga menambah penerimaan pajak negara dengan meningkatnya kemampuan tenaga kerja.

“Apakah dengan RUU KUP ini akan bisa mengatasi masalah pengangguran? Serta menciptakan tenaga kerja Indonesia yang lebih kompetitif, dapat bersaing dengan negara lain. mohon dijelaskan,” tanya Satori.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: