Curi Mesin Perahu, Dua Warga Sebatik Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur meringkus Ahmad Rabani dan Juslan, tersangka pencuri mesin tempel  milik Syamsuddin (49) warga Jalan H. Kambolong, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur meringkus Ahmad Rabani dan Juslan, tersangka pencuri mesin tempel 15 PK (Paardenkracht) Yamaha Enduro milik Syamsuddin (49) warga Jalan H. Kambolong, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Keduanya bekerjasama  mencuri mesin yang terpasang diperahu Syamsuddin,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra pada Niaga.Asia, Minggu (16/07/2023).

Pencurian diketahui Syamsuddin ketika hendak melaut. Ia kaget melihat perahu yang tambat di sungai depan SMPN 1 Jalan Tambak RT.05 Desa Balansiku, sudah tak ada lagi mesinnya.

Korban sempat mencari-cari  dengan berkeliling dan bertanya-tanya kepada masyarakat,  namun tidak menemukan, sehingga  akhirnya melaporkan kepada aparat kepolisian pada Sabtu 15 Juli 2023.

“Harga mesin tempel 15 PK Yamaha Enduro diperkirakan sekitar Rp 28 juta, korban merasa sangat dirugikan,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Sebatik yang menerima laporan langsung menggelar penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan informasi identitas mengarah kepada dua pelaku.

Setelah itu, Ahmad diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik. Dalam pemeriksaan Ahmad  membenarkan telah mencuri mesin tempel 15 PK milik Syamsuddin.

“Ahmad mengaku dalam melakukan pencurian dibantu oleh temannya bernama Juslan,” tuturnya.                Kemudian polisi menangkap  Juslan di sekitar Desa Balansiku.

“Kedua tersangka  dalam aksinya bersepakat bahwa mesin hasil curian diserahkan sepenuhnya kepada Ahmad.,” terang Iptu Ricko.

Sebagai gantinya, Ahmad berjanji memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan 1 buah sepeda motor Honda Beat bekas miliknya kepada Juslan.

Mesinnya diambil Ahmad, tapi Ahmad memberi  uang dan sepeda motor  kepada Juslan sebagai perhitungan pembagian hasil curian.

“Kedua pelaku diamankan di Polsek Sebatik Timur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: