NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penjaga sekolah Yayasan Ibnu Sina Nunukan, Dahnil ditangkap anggota Polres Nunukan karena mencuri uang biaya operasional sekolah (BOS) tempat dia bekerja selama 6 tahun sebanyak Rp160 juta, mulai dari tanggal 2 April sampai tanggal 7 April 2021.
Dahnil tidak kesulitan melakukan aksinya karena sebagai petugas pengamanan sekolah mengetahui persis seluk beluk lingkungan sekolah. Dalam aksinya, Dahnil yang berusia 26 tahun ini masuk ke ruang tempat penyimpanan uang melalui jendela.
“Tersangka Dahnil menguras uang BOS yang disimpan di ruang kepala sekolah,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakthika Putra dalam konferensi pers, Jumat (09/04/2021).
Tersangka ditangkap tanggal 8 April 2021 dengan barang bukti berupa uang sisa hasil curian sebesar Rp 85 juta. Sedangkan Rp75 juta sudah dipakai tersangka untuk kegiatan judi online.
“Kasus pencurian ini dilaporkan pihak sekolah Ibnu Sina hari Kamis 8 April ke Polsek Nunukan,” katanya.
Menurut Kapolres, setelah menerima laporan pencurian, Kapolsek Nunukan bersama jajaranya melakukan pendalaman di lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari rangkaian pendalaman ini, Polisi menduga pelaku adalah orang yang mengerti lingkungan sekolah atau orang dalam.
Setelah memeriksa tersangka, diketahui, tersangka melakukan aksinya setelah sholat Maghrib atau sekitar pukul 19:00 Wita.
“Tersangka masuk lewat jendela ruang kepala sekolah yang tidak terkunci, lalu coba-coba membuka brankas penyimpanan uang,” kata Kapolres.
Dahnil mengambil uang BOS sebanyak 4 kali. Pertama tanggal 2 April sebanyak Rp 20 juta. Tanggal 4 April Rp 10 juta. Kemudian, tanggal 5 April sebanyak Rp 40 juta. Terakhir tanggal 7 April senilai Rp 90 juta.
Aksi Dahnil berjalan lancar karena tersangka sengaja tidak mengunci jendela ruang kepala sekolah. Selain itu, tersangka mengetahui sandi membuka brankas.
“Uang BOS yang diambil tersangka, sebetulnya akan digunakan kepala sekolah untuk membayar tanah yang akan dibeli bagi pengembangan sekolah. Makanya uang disimpan di sekolah,” ujar Kapolres.
Disebutkan pula, berdasarkan barang bukti yang didapat dari rumah tersangka, diketahui uang BOS sudah dipakainya Rp75 juta untuk judi online Slot. Hal itu diketuhi adanya bukti deposito slot di rekening milik tersangka.
“Tersangka sempat berusaha menghilangkan jejaknya dengan mengambil CCTV sekolah lalu membuangnya ke laut,” sebutnya.
Tersangka merupakan warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Dalam catatan buku sekolah, tersangka sudah bekerja sebagai penjaga sekolah 6 tahun.
Selain mengamankan uang Rp 85 juta, Polisi menyita ATM BNI, 1 unit handphone android, tas tempat menyimpan uang hasil curian, dan sebuah sepeda motor milik tersangka jenis Mio Soul.
“Pelaku pencurian diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: Pencurian