
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menegaskan CV Prima Mandiri wajib menutup lubang bekas lubang tambang batubara yang digalinya di dekat jalan provinsi di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“CV Prima Mandiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Senin (12/6/2023) sudah mengakui lubang itu bekas galiannya dan begitu pula kerusakan pada jalan provinsi, karena terdampak aktivitasnya menambang batubara. Jadi CV Prima Mandiri wajib menutup bekas lubang tambangnya dan memulihkan jalan provinsi yang rusak,” kata Baharuddin Demmu, Kamis (15/6/2023).
Menurut Baharuddin Demmu, jika perusahaan tidak segera menutup lubang tersebut, maka dimungkinkan ruas jalan akan semakin rusak dan mengakibatkan aktivitas masyarakat menjadi terhambat.
“Kalau pihak perusahaan tidak tutup lubang bekas tambang tersebut, saya yakin ruas jalan akan semakin rusak nanti, karena jarak lubangnya terlalu dekat dengan badan jalan,” kata Baharuddin Demmu.
Politikus PAN ini menyebut, rusaknya ruas jalan di kelurahan Dondang itu dikarenakan ulah perusahaan. Seban Perusahaan mengotak-atik ruas jalan, kemudian membangun jalan di sebelahnya.
“Tanah yang dijadikan penggati jalan provinsi sekarang itu pernah di tambang juga. Rusaknya itu kan karena tanahnya belum terlalu padat 100 persen,” ujarnya.
Sebelum terjadi kerusakan tersebut, kata Baharuddin, pihaknya telah meminta Pemprov Kaltim untuk menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, namun permintaan itu seperti tidak diindahkan.
“Saya sudah bilang waktu itu klo Perusahaan terus menggeser tanahnya ini pasti akan terjadi longsor. Nah sekarang buktinya, belum sampai sebulan sudah terjadi longsor,” tegasnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Baharuddin DemmuInfrastrukturJalan Provinsi