Dadan Kusdiana: Regulasi PV Silikon Kristalin Jamin Standar Kualitas Modul Surya

Dadan Kusdiana. (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menegaskan penerbitan regulasi terkait penerapan standar kualitas modul fotovoltaik (pv) silikon kristalin akan menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif.

Hal ini disampaikan Dadan saat Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 secara virtual pada Senin (15/2).

“Penerapan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat. Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya,” jelas Dadan.

Pemilihan PLTS, imbuh Dadan, dinilai menjadi pilihan tepat sejalan dengan percepatan pengembangan EBT sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 Giga Watt (GW).

Selain pemasangan yang mudah, cepat, dan bernilai ekonomis, secara teknikal penggunaan PLTS sudah teruji di beberapa negara. Berdasarkan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif, PLTS bakal menempati porsi terbesar dalam penyediaan bauran energi di RUPTL tahun 2021 – 2030.

“Kita sudah liat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan, itu kan harga-harganya dibawah BPP setempat dan kita harus jaga ini dan disaat yang sama juga dipastikan bahwa kualitas juga kita pertahankan. Saya akan memastikan di EBTKE bahwa ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut,” jelas Dadan.

Pentingnya modul sebagai salah satu komponen utama dalam pengembangan PLTS, maka terdapat dua lembaga jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland serta satu Lab Uji B2TKE BPPT yang tengah dikoordinasikan untuk persamaan uji permen.

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya,” jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya pada kesempatan yang sama.

Dalam Permen ESDM Nomor 2 tahun 2021 terdapat kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016. Pun halnya dengan modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan).

Pengajuan sertifikasi ini harus produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan didalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

“Sebetulnya SNI IECnya itu banyak serinya, tetapi mengenai kesiapan Indonesia dari sarana pendukung misalnya lab uji kita masih membatasi pada silikon kristalin, jadi ada 3 SNI yang diwajibkan. SNI itu sifatnya sukarela jadi kalau diwajibkan maka harus dengan regulasi teknis, Permen 2 tahun 2021 adalah jenis regulasi yang bersifat regulasi teknis mewajibkan sebuah SNI” papar Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Ditjen EBTKE, Martha Relitha Sibarani.

Martha menyoroti masa transisi yang disebutkan dalam peraturan bahwa satu Modul FV yang telah dimanfaatkan sebelum peraturan berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan dalam peraturan. Masa 12 bulan setelah peraturan diundangkan adalah masa transisi/relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi/dijual.

“Jadi disini kami tekankan kembali bahwa modul PV harus berlisensi per tanggal 7 Januari tahun 2022. Terkait importir, jika ada yang bertanya mengapa harus perwakilan resmi dari produsen di luar negeri, itu karena perwakilan resmi ini akan menjamin kualitas modul FV, juga dalam hal pelayanan setelah penjualan dan sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila ada tuntutan hukum dikemudian hari,” jelas Martha.

Kemudian importir yang merupakan perwakilan resmi pabrikan di luar negeri dapat terdiri dari beberapa importir. Hal tersebut tergantung kepada pabrikan di luar negeri. Sebagai perwakilan resmi harus ada dokumen penunjukan/kerjasama dari pabrikan. Jika terdapat beberapa importir yang merupakan perwakilan resmi, maka masing-masing importir akan mengurus/memiliki SPPT-SNI masing-masing.

Dalam webinar sosialiasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu, perwakilan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Latifa, Kepala Balai Besar Tekologi Konservasi Energi (B2TKE) BPPT, Barman Tambunan dan Ketua Komite Teknis (Komtek) 27-08 Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), Abdul Rasyid serta Sandra Inada, perwakilan Proyek Kerja Sama Jerman (Lembaga Metrologi Nasional Jerman, Physikalisch-Technische Bundesanstalt/PTB) bertindak sebagai moderator. (*/001)

Tag: