Daerah dengan APBD Besar Diharapkan Beri Sambungan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

aa
Presiden RI Joko Widodo membagikan sertifikat sambungan listrik gratis kepada 82 rumah tangga miskin dan rentan miskin di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/12).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa pemerintah daerah yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar dapat berkontribusi dalam meningkatkan rasio elektrifikasi Nasional, salah satunya adalah dengan memberikan sambungan listrik gratis bagi masyarakat tidak mampu yang ada di wilayahnya.

Jonan mencontohkan, di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur terdapat sekitar 2.100 rumah yang tidak mampu melakukan penyambungan listrik, sementara jaringan distribusi PLN sudah tersedia. “Saya berterima kasih kepada Ibu Bupati, ada komitmen bantuan dari Pemerintah Kabupaten untuk memberikan sambungan gratis kepada masyarakat,” kata Jonan, usai melakukan peninjauan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Selasa (8/1).

Jonan mengimbau, terutama yang di Jawa dan provinsi-provinsi besar, juga Kabupaten-kabupaten yang APBD-nya triliunan, menyisihkan sebagian untuk memberikan sambungan listrik gratis kepada masyarakat yang kurang mampu sehingga bisa menikmati listrik.

Masyarakat dengan golongan tarif listrik 450 Volt Ampere bisa untuk melakukan pembayaran penggunaan listrik, namun terkendala tingginya biaya penyambungan atau pemasangan. “Kalau langganannya pasti bisa, sekitar Rp 15 ribu, tapi kalau pasang itu sekitar Rp 500 ribu. Pemerintah kabupaten, pemerintah kota dan pemerintah provinsi yang membantu,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, hingga akhir tahun 2018, rasio elektifikasi Nasional adalah 98,3%, atau lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019 yang sebesar 97,5%. “Pemerintah dan juga PLN sebagai operator berusaha mencapai rasio eltrifikasi 99,9% di tahun ini. Upayanya, satu, terus melanjutlan pembangunan jaringan transmisi, distribusi, terutama untuk wilayah yang belum terlayani listriknya. Yang lain adalah dengan pemasangan home solar system di daerah-daerah yang sulit, yang terisolir atau terpencil, supaya rasio elektifikasinya tercapai,” terangnya.

Di samping itu, tersedia juga alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyambungan listrik ke rumah tangga yang kurang mampu. “Ada alokasi APBN utk sambungan gratis, sekitar Rp 6 triliun untuk tahun 2019. Jadi kita bagi-bagi,” jelas Jonan.

Dalam kunjungannya ke PLTU Paiton, Jonan mengapresiasi peran PLTU Paiton dalam menjaga pengelolaan lingkungan. PLTU Paiton merupakan salah satu contoh PLTU dengan pengelolaan terbaik yang dibuktikan dengan banyaknya menerima penghargaan. Tahun 2018 lalu, PLTU Paiton dikukuhkan sebagai fast-track power plant of the year pada ajang Asian Power Awards, untuk kategori Coal Power Project of The Year.

Beberapa inovasi yang telah dilakukan pada tahun 2018 diantaranya, efisiensi energi, penurunan emisi dengan mengganti pola bukaan continuous blow down pada proses produksi tenaga listrik, efisiensi air, pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3 dan Non-B3 serta pengelolaan lingkungan.

“PLTU Paiton 1 dan 2, selama 2 tahun berturut-turut mendapatkan proper emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya sangat apresiasi mengenai lingkungan hidup, karena Paiton ini salah satu kompleks PLTU yang terbesar di Jawa. Kedepan saya minta dipertahankan dan juga untuk ditingkatkan teknologinya sehingga bisa mengurangi polusi udara,” pungkas Jonan.

Triwulan I Tarif Tetap

Sebelumnya, pada awal tahun 2019, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018. Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). (001)