Daftar Investasi Ilegal 233 Perusahaan, Fintech Legal 73

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat hingga bulan Nopember 2018 telah menemukan sebanyak 233 perusahaan investasi ilegal. Khusus di periode Januari-Oktober 2018 ditemukan perusahaan investasi ilegal sebanyak 104 perusahaan. Semua perusahaan investasi ilegal itu tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif,’ sebut OJK di laman websitenya.

Disebutkan pula, daftar investasi ilegal di laman website OJK merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala. “Apabila Anda menemukan penawaran investasi yang mirip dengan penjelasan di atas, Anda perlu memastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang,” ajak OJK. Klarifikasi atas daftar investasi ilegal, dan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan dapat disampaikan melalui telepon 157 atau email : konsumen@ojk.go.id.

Sementara untuk Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK  disampaikan bahwa sampai dengan Oktober 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin (legal) adalah sebanyak 73 perusahaan.“Terdapat penambahan sembilan penyelenggara fintech, yaitu Maucash, RupiahOne, Pohon Dana, Dana Cita, DANAdidik, TrustIQ, Danai, Pinduit, dan SmartCapital,” kata OJK menerangkan. Untuk mengetahui penyelenggara fintech terdaftar, masyarakat dapat melihatnya di laman website OJK. (001)