Daftar Sekolah Sesuai Zonasi, Masuk SD Tak Perlu Pakai Ijazah TK

Ilustrasi pendaftaran siswa baru tingkat SMP (foto : ANTARA)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 dijadwal berlangsung mulai 20-23 Mei 2019. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Tarakan, kembali menerapkan sistem zonasi. Baik itu tingkatan SD, SMP maupun SMA/SMK.

“Untuk SD menggunakan jalur zonasi dan perpindahan orang tua. Tapi kalau ada calon siswa SD yang berusia 7 tahun, akan diprioritaskan dengan catatan semua persyaratannya terpenuhi,” kata Kepala Seksi Pembinaan SD dan SMP Disdikbud Tarakan Wiranto.

Wiranto menerangkan, bagi calon siswa SD yang ingin mendaftar, tidak lagi diberlakukan harus memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK) seperti tahun ajaran sebelumnya. “Hal ini dikarenakan sistem penerimaan SD lebih memprioritaskan calon siswa usia tertua yang tentunya harus sesuai zonasinya,” jelasnya.

Sementara bagi calon siswa SD yang berusia dibawah 6 tahun, namun memiliki kecerdasan di atas rata-rata, dapat dipertimbangkan untuk diseleksi.

Sedangkan untuk PPDB tingkat SMP dan SMA, tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja, pada ajaran baru tahun ini, 0enentuan dengan nilai akademik pada SMP dan SMA tidak diberlakukan lagi. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2016.

Pada tingkat SMP dan SMA/SMK memiliki tiga jalur. Yaitu jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. “Kalau dia lewat jalur prestasi, begini contohnya Misalnya saya tinggal di Kampung Empat, dan saya punya prestasi. Kemudian saya mau masuk sekolah di SMP 1 di luar kelurahan saya, nah prestasi itulah yang bisa saya gunakan,” ujar Wiranto.

“Sebaliknya, ketika saya mau masuk di sekolah daerah dekat rumah saya, maka tidak perlu menggunakan jalur prestasi cukup zonasi saja, begitu juga untuk SMA,” jelas Wiranto.

Mengenai kuota jalur PPDB yang ditetapkan, tambah dia, untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi masing-masing lima persen dan zonasi dengan kuota 95 persen. Disdikbud menjamin, bagi orang tua yang mendapat perpindahan tugas agar tidak perlu khawatir membawa keluarga. Dengan adanya sistem perpindahan orang tua maka anak yang ikut berpindah sekolah jadi lebih mudah. (003)

INFO PPDB ZONASI DI TARAKAN

Kuota Jalur PPDB
Zonasi : 90 %
Prestasi : 5 %
Perpindahan orangtua : 5 %

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.

4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

5. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

6. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni:
a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
b. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima

7. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.

8. Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.

Sumber : Disdikbud Kota Tarakan