Dahri Yasin: Kami Hati-hati Menangani Pengaduan

dahri
Dahri Yasin

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Dahri Yasin membenarkan ada sejumlah elemen masyarakat mengadukan anggota DPRD Kaltim ke BK dengan sangkaan telah melakukan pelanggaran etik atau etika. Laporan yang masuk itu akan ditangani BK dengan hati-hati, mengingat konten laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu dan pidana umum.

“Laporan yang masuk itu belum kami bahas dengan  anggota BK, ini teman-teman sehabis reses ada kegiatan keluar daerah, tapi Senin depan saya baca dulu pengaduan tersebut, setelah itu dibahas dengan anggota,” kata Dahri menjawab Niaga.asia, Jumat (9/3).

Menurut Dahri, dari informasi yang beredar dan masuk ke BK, ada 3 aduan, misalnya terkait dengan anggota SMA saat reses di dapilnya di Penajam Paser Utara, S menyangkut ijazah, dan ada juga nama lain dengan dugaan pelanggarannya sama dengan SMA, tapi kejadiannya di Kukar. “Apakah aduan yang disampaikan pengadu/pelapor sudah sesuai dengan yang disyaratkan, akan saya lihat dulu suratnya hari Senin,” ujarnya.

Sikap hati-hati, lanjut Dahri, diperlukan mengingat tahun 2018 ini tahun politik, selain ada pilgub, partai  saat ini  sedang menyusun daftar caleg (calon legislatif) untuk pileg 2019. Kondisi tersebut membuat banyak kepentingan saling tumpang tindih dan BK tidak mau ditunggangi hal-hal diluar pelanggaran etik.

Secara teknis, lanjut Dahri yang berasal dari Partai Golkar ini, semua pelanggaran pidana apa saja oleh anggota Dewan apabila bisa dibuktikan oleh instansi penegak hukum,  maka sekaligus dapat dikatakan pelanggaran etika, tapi tidak semua pelanggaran etika adalah perbuatan pidana. Untuk membuktikan dan memutuskan apakah seorang anggota Dewan telah melakukan pelanggaran pidana (umum atau pemilu), wewenangnya ada di Polisi dan Bawaslu.

Misalnya dugaan pelanggaran SMA dan oknum yang di Kukar saat reses juga “nyambi” untuk sosialisasi/kampanye untuk cagub dan cawagub yang diusung partai masing-masing, itu jelas Bawaslu yang yang berwenang menanganinya, bukan BK. Kasus S terkait masalah ijazah, dimana kasusnya masuk di pengadilan di Jawa, juga bukan wewenang BK mengusutnya, tapi aparat penegak hukum di Kepolisian.

“Apabila atas kasus-kasus yang muncul tersebut Bawaslu dan Kepolisian membawanya ke ranah penindakan hukum dan mengeluarkan putusan atau pengadilan sudah memberikan putusan berkekuatan hukum, maka putusan akhirnya yang dilihat dan dipedomani BK menerbitkan rekomendasi untuk disampaikan ke ketua DPRD,” kata Dahri.

“Sepintas saya pahami, aduan yang masuk ke BK sebetulnya ranah Bawaslu dan Polisi menindaklanjutinya, bukan BK. Tapi kalau putusan akhir atas dugaan pelanggaran anggota tersebut ketiganya terbukti bersalah, baru BK menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi sesuai Tatib DPRD ,” tambahnya.

Ditambahkan pula, ia berharap anggota DPRD Kaltim pintar-pintar membagi waktu antara melaksanakan kegiatan kedewanan dan sebagai tim sukses cagub/cawagub Kaltim yang dicalonkan partai masing-masing, karena masih ada 1 kali lagi reses dalam masa kampanye pilgub.

“Selesaikan dulu tugas reses sesuai jadwal  resmi pelaksanaannya, setelah itu silakan aktif melakukan kegiatan mesukseskan cagub dan cawagub masing-masing. Jangan ditumpang-tumpangkan kegiatan reses dengan kampanye untuk pilgub,” kata Dahri. (001)