Dana Penanganan COVID-19 Diawasi APIP dan Aparat Penegak Hukum

Mensos dan Mensesneg melepas distribusi paket sembako secara simbolis kepada warga Provinsi DKI Jakarta terdampak COVID-19 di depan Halaman Istana Merdeka, Senin (20/4). (foto:Humas/Rahmat).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah telah menyiapkan dana penanganan Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi Nasional (PEN) total sebesar Rp695,26 triliun. Agar dana tersebut efektif, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu serta tidak terjadi penyimpangan maka pencegahan dan penindakan adalah strategi pengawasan di tiap tahap sebelum terjadi penyalahgunaan.

“Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)  meriviu refocussing anggaran untuk memastikan target pergeseran anggaran terpenuhi,” kata Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam rilisnya hari ini, Selasa (14/7/2020).

Kemudian, pada tahap pelaksanaan program, APIP melakukan monitoring dan evaluasi realisasi dengan mengaudit kriteria & database penerima serta penyaluran/kinerja program. Pada tahap pertanggungjawaban, APIP memastikan pertanggungjawaban didukung dengan bukti yang memadai & dilaporkan secara benar dengan mereviu data dukung, pencatatan & pelaporan.

“Selain itu, APIP bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Pengendalian terkait Belanja Penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara memperbarui database dan penyesuaian aplikasi, verifikasi berjenjang dari pihak berwenang, monitoring penyaluran, pembukaan layanan informasi dan pengaduan.

Kemudian untuk pengawasan Program PEN dilakukan melalui koordinasi dan sinergi pengawasan antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan APIP Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) dan BPKP.

Keterangan selengkapnya, unduh PMK Nomor 75/PMK.09/2020. (001)

Tag: