Dana Penyertaan Modal Pemprov Rp160 Miliar di PT MMP Kaltim Sudah Habis

Dirut PT MMP Kaltim, Edy Kurniawan. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp160 miliar di Perusda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim sudah habis, sudah tidak ada lagi di kas perusahaan.

Demikian ditegaskan Direktur Utama PT MMP Kaltim, Edy Kurniawan menjawab Niaga.Asia, Selasa (30/11/2021).

“Kalau perusahaan dijalankan dengan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim yang disetor diawal didirikannya PT MMP, tidak bisa. Dana itu sudah habis, serupiah pun tak tersisa lagi di kas perusahaan ataupun di rekening bank PT MMP,” ucap Edy.

Edy yang terpilih sebagai direksi PT MMP Kaltim yang baru Tahun 2021 ini mengatakan, dari Rp160 miliar yang diberikan Pemprov Kaltim diakhir masa direksi pertama tahun 2016, dana itu sudah dipakai Rp148 miliar. Sisanya Rp12 miliar juga sudah habis dipakai direksi 2016-2020.

“Saya sebagai anggota direksi baru, tak melihat lagi ada sisa dana penyertaan modal tersebut,” ungkapnya.

Dalam perjalanan PT MMP Kaltim sejak tahun 2009 sampai tahun 2020, dari modal usaha yang diberikan Pemprov Kaltim itu, MMP Kaltim sempat menyetor pendapatan perusahaan ke kas daerah sebesar Rp32 miliar.

“Lain dari itu, saya hanya melihat catatan piutang,” ujarnya.

Nilai piutang PT MMP Kaltim yang ditinggal direksi pertama diakhir masa jabatannya tahun 2016 sebesar Rp65 miliar lebih, kalau dihitung dengan perjanjian kerja sama dengan perusahaan mitra, PT MMP Kaltim memperoleh bagian dari usaha kerja sama kurang lebih Rp35 miliar, atau secara keseluruhan Rp95 miliar.

“Masalahnya dana yang digelontorkan direksi lama ke mitra usahanya sebesar Rp65 miliar itu kan tak pernah kembali ke kas perusahaan. Jangankan laba usaha dari kerja sama, uang yang Rp65 itu saja tak bisa tertagih sejak tahun 2015 atau sudah 6 tahun,” kata Edy lagi.

Menjawab pertanyaaan Niaga.Asia, Edy mengaku pesimis piutang itu bisa tertagih, meski urusan penagihan piutang sudah bekerjasama dengan Kejati Kaltim.

“Perusahaan swasta yang memakai uang MMP Kaltim Rp65 miliar untuk trading solar itu tidak tahu lagi keberadaannya, tidak tahu lagi dimana rimbanya,” katanya.

Edy juga mengaku mencium “bau” tak sedap dari transaksi Rp65 miliar tersebut, yang bukan hanya berbau perdata, tapi ada “bau” pidana, perbuatan melanggar hukum. Jadi, untuk menagih piutang tersebut, kalau tak bisa menggunakan cara-cara perdata, maka terbuka peluang mempidanakan siapapun yang terlibat saat itu.

Menurut ini, supaya MMP Kaltim tidak kolaps, pilihannya tinggal dua. Pertama; Pemprov Kaltim menambah penyertaan modalnya, karena yang Rp160 miliar sudah habis. Kedua; menyisihkan secara langsung deviden dari PI (Paticipating Interest) yang diterima dari PT Pertamina Hulu Mahakam untuk PT MMP Kaltim.

“Dasar hukum deviden dari PI itu disisihkan untuk MMP Kaltim sebagai modal usaha, ada yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang PT MMP Kaltim, Pasal 7 ayat 2 huruf (c). Artinya dari total deviden yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam 55% disetor ke kas daerah, sisanya 45% sebagai sokongan bagi MMP menjalankan usaha,” kata Edy.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan          

Tag: