
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua pemuda yang tinggal di Lok Bahu, Samarinda, DY alias Danang, 22 tahun, dan AF alias Toni, 23 tahun, dibekuk Polsek Sungai Kunjang, Minggu 26 November 2023. Kasusnya, pencurian 12 tabung elpiji 3 Kg milik tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi Jumat 25 November 2023, di warung kaki lima Jalan M Said Gang 6, Lok Bahu. Sepulang menjemput anak sekolah, korban pemilik warung mendapati 12 tabung elpiji 3 Kg di warungnya raib.
“Begitu cek rekaman CCTV, ada dua orang masuk dengan cara melompati pagar, dan merusak gembok warung korban,” kata Komisaris Polisi Zainal Arifin, Kepala Polsek Sungai Kunjang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 27 November 2023.
Korban melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Berbekal rekaman kamera CCTV itu, polisi melakukan penyelidikan. Diketahui, kedua pelaku adalah DY alias Danang, dan AF alias Toni, warga Lok Bahu. Bahkan, Danang adalah warga Gang 6.
“Kedua pelaku kita amankan di rumah masing-masing hari Sabtu 25 November dini hari,” ujar Zainal Arifin.
Kepada penyidik kepolisian, kedua pemuda itu kerap beraksi mencuri tabung elpiji 3 Kg di kawasan Lok Bahu. Bahkan duet spesialis maling tabung elpjji itu sudah beraksi puluhan kali.
“Pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama. Satu pelaku mengawasi, yang satunya lagi beraksi. Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela, kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji,” ungkap Zainal Arifin.
Selain mengamankan kedua pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti sepeda motor, dan tabung gas hasil curian. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan, dan menahannya di Polsek Sungai Kunjang.
“Ancamannya 7 tahun penjara. Kasus itu masih terus kami dalami dan kembangkan. Karena dimungkinkan banyak lokasi lain yang mereka satroni,” demikian Zainal Arifin.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: PencurianPeristiwaSamarinda