Danlanal Nunukan Larang Penumpang dan Barang Lewat Pintu Samping Kapal

aa

Operasi patroli gabungan Lanal Nunukan bersama Imigrasi, KSOP, Dinas Perhubungan Laut dan Polair Nunukan menemukan penumpang speedboat dari Pulau Sebatik yang hendak ke Pare-Pare naik melalui pintu samping kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komandan TNI Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Machri Mokoagow M.Tr Hanla meminta petugas Syahbandar dan pemilik kapal penumpang menghentikan aktifitas bongkar muat barang dan penumpang lewat pintu samping kapal dan tidak melalui pemeriksaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Himbauan berisi larangan ini sehubungan maraknya kegiatan bongkar muat barang dari perahu dan speedboat asal Pulau Sebatik keatas kapal penumpang KM Thalia tujuan Pare Pare yang sandar di pelabuhan Nunukan. “Kita temukan sejumlah barang bawaan calon penumpang dipindahkan dari speedboat dan perahu keatas kapal KM Thalia melalui pintu sebelah kiri arah laut,” ujarnya, Kamis (27/06).

Aktifitas pelanggaran ini ditemukan Lanal Nunukan saat melaksanakan patroli gabungan pengawasan laut bersama Kantor Imigrasi, Kepolisian, KSOP, Dinas Perhubungan Laut dan Polair Nunukan pada tanggal 26 Juni 2019 di perairan Nunukan.

Danlanal menyebukan, kegiatan bongkar kuat barang calon penumpang kapal harus melalui jalur pelabuhan yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KSOP bersama KSKP serta Imigrasi Nunukan.

Pengelola kapal sebaiknya tidak mengizinkan barang – barang milik penumpang dipindahkan langsung dari speedboat atau perahu. Larangan ini sebagai antisipasi adanya muatan barang illegal berbahaya. “Saya sudah peringatkan KM Thalia agar tidak lagi dibuka pintu samping, sebisa mungkin barang-barang keluar masuk lewat pemeriksaan pelabuhan,” tegas Danlanal.

Menurutnya, sebagai fasilitas umum, pelabuhan berpungsi sebagai tempat transit keberangkatan orang dan barang. Aktifitas yang melibatkan banyak orang seperti ini perlu pengawasan dan aturan mengikat sebagai mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Karena itu, lanjut Danlanal, ikuti aturan dan penuhi semua syarat yang berlaku, terutama kepada petugas kepelabuhan agar tidak mengeluarkan kebijakan tanpa diikuti pengawasan dan kontrol terhadap aktifitas bongkar muat orang dan barang. “Ada pengakuan pemilik barang, katanya petugas pelabuhan membijaki bongkar muat barang secara langsung ke KM Thalia, tolong kebijakan ini dihentikan,” bebernya.

Kebijakan terhadap hal tertentu bisa dimaklumi selama kebijakan itu tetap dalam pengawasan petugas, kebijakan suatu aturan jangan sampai membawa masalah dikemudian hari, apalagi berkaitan dengan barang muatan penumpang yang datang dari Malaysia.

Terlepas dari bongkar muat barang, Danlalal Nunukan meminta kapal-kapal memuat penumpang sesuai kafasitas, utamakan keselamatan penumpang dan penuhi kelengkapan peralatan keselamatan agar penumpang merasa nyaman.“Perhatikan kapasitas penumpang dan kemampuan angkut barang di kapal, jangan ,”membahayakan semua orang demi kepentingan pribadi,” bebernya (002)