Danni – Nasir Teken Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan

Komisioner KPUD Nunukan bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Danni – Nasir (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Senin malam (05/10/2020) resmi  menetapkan H. Danni Iskandar dan H. Muhammad Nasir  sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan di Pilkada Tahun 2020 dengan nomor urut  2.

Penentapan sebagai paslon  disahkan dalam Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 206/PL.02.1-kpt/6503/KPU-kab/IX/2020, yang digelar pada, Senin 05 Oktober 2020, pukul 20 :00 Wita.

Paslon Danni – Nasir paling belakangan ditetapkan sebagai peserta Pilkada Nunukan karena salaha satu dari keduanya, yakni Nasir sebelumnya sakit, sehingga dalam rapat pleno sebelumnya baru menetapkan Hj Asmin Laura – H Hanafiah sebagai pserta Pilkada Nunukan. Dalam pengundian nomor urut, Asmin – Hanafiah mendapat nomor urut 1.

Usai ditetapkan sebagai pserta Pilkada Nunukan dengan nomor urut 2, Ketua KPUD Nunukan meminta H. Danni – H. Nasir membacakan deklarasi dan menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kami calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 dengan ini menyatakan:

  1. Mematuhi dan menenerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
  2. Mengutakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.
  3. Menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ketua KPUD Nunukan Rahman SP mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan seterusnya pasal 50 C ayat 7 A menyebutkan, bahwa apabila terdapat satu pasangan calon yang telah dinyatakan bebas Coovid-19 atau sembuh dan ditetapkan sebagai pasangan calon, maka nomor urut pasangan calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya yang sudah ditetapkan.

“Dengan ini KPUD Nunukan menetapan paslon Danni –Nasir dengan nomor urut 2 sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan,” katanya.

Rahman menyebutkan,, KPUD Nunukan berkomitmen dalam hal tahapan Pilkada dilanjutkan dengan cacatan mengikuti protokol kesehatan. Oleh karena itulah, undangan rapat pleno kali ini sangat membatasi tidak seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pembatasan jumlah tamu undangan menghadiri pertemuan di KPU mengambil gambaran dari beberapa peristiwa pendaftaran peserta kemarin, sehingga perlu perubahan pengetatan protokol kesehatan dengan tidak menghadirkan pendukung ataupun masyarakat.

“Jumlah tamu dibawasi, tapi KPU menyiapkan siaran lewat radio, tv kabel, akun facebook KPU dan Diskominfo Nunukan. Semoga masyarakat dirumah tetap bisa menyaksikan kita,” sebutnya.

Bersamaan dengan dilaksanakannya rapat pleno penetapan nomor paslon H. Danni – H. Nasir, maka KPUD Nunukan telah menetapkan dua pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dalam waktu berbeda.

Sebelumnya, kata Rahman, KPUD tanggal 23 September 2020 telah menetapkan pasangan Hj. Asmin Laura – Hanafiah  dan berikutnya tanggal 4 Oktober 2020 menetapkan pasangan H. Danni – H. Nasir.

“Kedua pasangan calon telah ditetapkan dan memiliki nomor urut peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Nunukan,”  kata Rahman. (adv)

Tag: