Dapat Cuti Bersyarat, Pemred Obor Rakyat Bebas dari Lapas

aa
Pemred Obor Rakyat bebas dengan cuti bersyarat dari Lapas Cipinang. (Adhi Wicaksono)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemimpin Redaksi (Pemred) Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, kemarin Kamis (3/1).

Kedua terpidana kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 itu bebas usai mendapat cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Dibebaskan menjalani cuti bersyarat tanggal Januari 2019 sampai dengan 8 Mei 2019,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/1).

Ade mengatakan pemberian cuti bersyarat kepada Setyardi dan Darmawan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam aturan itu, Pasal 114 ayat (1) cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Kemudian pada Pasal 114 ayat (2) cuti bersyarat bagi narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Menurut Ade, kedua terpidana itu diberikan cuti bersyarat selama 4 bulan 5 hari. Ade mengatakan Setyardi dan Darmawan telah menghirup udara bebas sejak kemarin. Mereka berdua wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. “Iya sudah bebas dengan kewajiban lapor ke kantor bapas,” kata dia.

Sebelumnya, Setyardi dan Darmawan mendekam di Lapas Cipinang sejak Mei 2018 lalu. Mereka berdua masing-masing divonis 1 tahun penjara di tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 546K/Pid.sus/2017 tanggal 1 Agustus 2017.

Kasus mereka berdua berawal saat pemilihan presiden (Pilpres) 2014 lalu. Setiyardi selaku Pemred Tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksana, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid yang diterbitkannya itu.

Tabloid tersebut disebarkan ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di beberapa daerah Pulau Jawa. Dalam isi berita di tabloid tersebut disebutkan bahwa Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. 
Kini mereka berdua bebas beberapa bulan menjelang Pilpres 2019. Pada Pilpres tahun ini, Jokowi kembali maju dengan menggandeng Ketua MUI Ma’ruf Amin melawan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setyardi juga mengunggah fotonya di Facebook bersama Darmawan di luar lapas Cipinang usai bebas. Di atas foto tersebut, Setyardi menulis. “Dia yang belajar hidup dari makan ubi, tak akan menjilat penguasa”. Sementara itu, saat dikonfirmasi Darmawan mengaku tidak mau memberikan pernyataan apapun kepada media. “Kami tadi sepakat untuk tidak memberikan komentar apapun dulu kepada temans pers. Hapunten,” kata Darmawan.