Dapat Remisi, 121 Napi di Kaltim dan Kaltara Bebas di Hari Kemerdekaan

Sujud syukur narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda usai dinyatakan bebas saat pemberian remisi Idulfitri, Senin 2 Mei 2022 (dokumentasi niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum atau pengurangan masa hukuman bagi 8.630 orang narapidana di 13 unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Remisi diberikan memperingati hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia pada hari Rabu 17 Agustus 2022 besok.

Dirinci lagi 8.630 narapidana mendapat remisi umum (RU) terdiri dari 8.509 mendapat RU-1 dan 121 RU-2.

“RU-1 adalah yang mendapatkan remisi belum bebas. Sedangkan RU-2 setelah dipotong remisi akhirnya bebas,” kata Jumadi, kepala divisi kantor wilayah Kemenkumham Kaltim-Kaltara, dalam pernyataannya kepada niaga.asia Selasa.

Pemberian remisi ditujukan bagi warga binaan pemasyarakatan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan setelah putusan atau inkracht.

“Misalnya inkracht -nya Februari sebelum tanggal 28, kalau sekarang kan sudah 6 bulan lebih plus sehari kan sudah dapat satu bulan mereka. Berikutnya tahun kedua dapat dua bulan, tahun ketiga dapat tiga bulan,” ujar Jumadi.

Selain itu untuk mendapatkan remisi juga berkelakuan baik dalam satu tahun terakhir dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang diwajibkan.

“Karena kan tidak semua diwajibkan. Contohnya, kalau muslim, dia ikut pengajian, salatnya aktif. Bagi nasrani, mungkin hari Minggu ke gereja dan lainnya,” terang Jumadi.

“Dan mereka tidak pernah melakukan pelanggaran atau mendapatkan sanksi yang ditetapkan masing-masing UPT. Remisi itu berlaku besok 17 Agustus,” Jumadi menambahkan.

Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara melaporkan saat ini ada 12.850 warga binaan berada di Lapas dan Rutan se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kondisi itu mengakibatkan over kapasitas hingga 339 persen.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Jumadi di kantornya, Kamis 12 Mei 2022 (dokumentasi/niaga.asia)

Warga binaan di 13 Lapas dan Rutan yang mendapatkan remisi itu adalah :

1. Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 628 orang mendapat remisi. Rinciannya RU-1 ada 617 dan RU-2 11 orang.

2. Lapas Kelas IIA Balikpapan 1.234 terima remisi. Rinciannya RU-1 ada 1.230 dan RU-2 ada 4 orang.

3. Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 886 orang seluruhnya menerima RU-1.

4. Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 1.006 orang terdiri dari RU-1 956 dan RU-2 50 orang.

5. Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 804 orang dengan rincian RU-1 ada 783 dan RU-2 21 orang.

6. Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 277 orang yaitu RU-1 272 dan RU-2 5 orang.

7. Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 658 orang dengan rincian RU-1 640 orang dan RU-2 18 orang.

8. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Samarinda sebanyak 50 orang dengan rincian RU-1 47 dan RU-2 ada 2 orang.

9. Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 635 penerima remisi yang seluruhnya merupakan penerima RU-1.

10. Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 712 orang yakni RU-1 703 dan RU-2 9 orang.

11. Rutan Kelas IIA Balikpapan sebanyak 650 yang seluruhnya menerima RU-1.

12. Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 536 orang menerima RU-1

13. Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebanyak 554 orang di mana keseluruhannya kategori menerima RU-1

“Iya benar (Lapas Kelas IIA Balikpapan paling banyak),” kata Jumadi dikonfirmasi soal 1.234 penerima remisi di Lapas Balikpapan.

“Kepada yang langsung pulang kami titip salam kepada keluarga. Selamat berkumpul kembali dengan keluarga. Tentunya harapan saya sebagai Kadivpas, pengalaman berharga ini benar-benar menjadi pengalaman hidup,” Jumadi mengingatkan.

Masih disampaikan Jumadi, bagi yang bebas, agar tidak lagi datang ke Rutan dan Lapas dalam keadaan sebagai terpidana.

“Kalau datang untuk menengok teman silakan. Tapi jangan bawa surat penahanan. Iya, jangan kembali. Karena semua pengalaman itu pasti ada hikmahnya. Tinggal kita kapan bisa ambil hikmah itu,” pesan Jumadi.

Sebelumnya pada remisi umum hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI tahun 2021, ada 6.335 orang warga binaan di 13 UPT Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara. Rinciannya yang mendapatkan RU-1 ada 6.254 dan 101 orang yang mendapatkan RU-2.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: