Dari 539 Hektar, Kawasan Kumuh Samarinda Sisa 38 Hektar

Kawasan kumuh di atas dan bantaran Sungai Karang Mumus. (NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Upaya penanganan kawasan kumuh di Kota Samarinda 5 tahun terakhir telah banyak dilakukan. Dari luas kawasan kumuh 539,18 hektar pada tahun 2015, telah berkurang menjadi 38,22  hektar. Penanganan kumuh ini dilaksanakan dengan berbagai sumber pendanaan, baik dari program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), APBN, APBD, partisipasi masyarakat maupun pihak swasta.

Sesuai SK Walikota dan RPJMD Walikota, awalnya Samarinda mempunyai 539,18 hektar kawasan kumuh. Sekarang tinggal 38,22 hektar dan saat ini masuk dipendataan kedua daerah di luarnya, dimana terdapat kawasan kumuh baru 32,29 hektare dengan 7 kriteria.

“ Ini akan kita laporkan ke pusat, dimana totalnya ada 70,51 hektar merupakan total sisa kumuh 2020 ditambah identifikasi kawasan kumuh baru,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin seusai memimpin Rakor Penanganan Kawasan Kumuh Tahun 2020 di ruang rapat Dinas PUPR Samarinda, Rabu (19/08/2020).

Sugeng mengatakan dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh ini perlu kekompakan semua OPD, terlebih yang didalam Pokja Permukiman Kumuh Perkotaan (PKP). Perlu sinergitas dan jangan kedepankan ego sektoral. Jadi bukan hanya PR dari Perkim saja, tapi semua OPD terlibat. Karena penataan ini bukan hanya urusan fisik atau visual saja, tapi non fisik juga.

Lebih rinci Kepala Bidang Prasarana Wilayah (Praswil) Bappeda Samarinda Wahyuni Nadjar menjelaskan sebelumnya ada 539,18 hektar dengan indikator aturan yang lama, per tahun 2020 sudah tersisa 38,22 hektar.

“Nah dengan aturan baru (Permen PU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Indikator Kekumuhan) diidentifikasi ulang sesuai kriteria masing-masing, dimana hasilnya 32,29 hektar. Inilah yang jadi PR lanjutan Pemkot. Untuk review SK kumuh dihitung dari sisa luasan kawasan kumuh lama ditambah luasan kumuh baru, ada sekitar 70,51 Ha. Ini kita ajukan ke pusat,” terang Yuni, biasa Wahyuni disapa.

Yuni yang juga Sekretaris PKP Samarinda menyebutkan untuk sisa kawasan kumuh 38,22 Ha terdiri dari 6 kawasan dan jumlah RT kumuhnya 51 RT. Kawasan itu sebutnya, kawasan Karang Mumus 1 terdiri sebanyak 26 RT dengan luas 8,72 Ha mencakup kelurahan Pelita, Bandara, Temindung Permai, Sungai Pinang Luar, Dadimulya dan Sidodadi. Kemudian kawasan Karang Mumus 2 terdiri 8 RT, luas 10,23 Ha mencakup Temindung Permai, Sempaja Selatan. Kawasan Muara (3 RT, 1,02 Ha, Teluk Lerong Ulu). Kawasan Karang Asam ( 5 RT, 2,33 Ha, Karang Asam Ilir dan Karang Anyar). Kawasan Sungai Kapih (6 RT, 10,19 Ha, Selili dan Sungai Kapih). Kawasan Mesjid (3 RT, 5,73 Ha, Kelurahan Tenun).

Sedangkan kawasan kumuh baru 2020 dengan luas 32,29 Ha terdiri 4 lokasi. Lokasi pertama Loa Janan Ilir (luas 5,85 Ha) di RT 11,12,13,14,15 kelurahan Simpang Tiga. Lokasi Kecamatan Sambutan (3,83 Ha) di RT 7 dan 24 kelurahan Sungai Kapih. Kecamatan Samarinda Ilir (21,43) di RT 16,17,18,30 kelurahan Sidomulyo, RT 17,18,23,24,25,29,30 kelurahan Sidodamai dan RT 6,7,8,17,19,24,28,29,30,31,32,33 kelurahan Sungai Dama. Kecamatan Samarinda Ulu (1,18 Ha) di RT 37,39 kelurahan Air Putih.

Terkait rakor dikatakan Yuni untuk menyelaraskan pemikiran OPD dalam penangangan kawasan kumuh. “Jadi bisa sama-sama bersinergi untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengedepankan ego sektoral,” katanya.

Dicontohkannya dalam penanganan kawasan kumuh daerah perbukitan seperti Gunung Steling digarap keroyokan.  “Dinas Pariwisata , BPBD, DLH, PUPR, Dishub, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga bisa masuk. Jadi penanganan ini diselesaikan bareng-bareng. Sampai saat ini penanganan masih dikoordinir oleh Bappeda sebagai Ketua Pokjanya,” pungkas Yuni. (don/kmf-smd)

Tag: