Dari Parepare, Andi Dibiayai Rp 2,5 Juta Buat Ambil Sabu di Tarakan

Suasana sidang pengedar sabu antar pulau di PN Samarinda (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Andi Saldi(24) Warga Jalan HA Arsyad Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepares di Sulawesi Selatan, dan Nursendi Roby (berkas terpisah) warga Samarinda, Kalimantan Timur, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Yudhi Satriyo di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/7) sore, terkait kasus narkotika jenis sabu lintas pulau.

Andi Saldi didakwa JPU Yudhi Satriyo dari Kejari Samarinda, melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele, didampingi hakim anggota Yoes Hartyarso dan Edi Toto Purba, disebutkan JPU kalau terdakwa Andi Saldi adalah warga Pare-pare, Sulawesi Selatan. Terdakwa diketahui mendapatkan perintah dari Wahendra, yang dikenalnya dari seorang teman di Samarinda bernama Atrin. Melalui pembicaraan teleconfrence, terdakwa disuruh mengambil Sabu di kota Tarakan dengan ongkos biaya perjalanan Rp 2,5 juta.

Singkat cerita terdakwa berhasil sampai ke Tarakan dan mendapatkan Sabu sebanyak 177,00 gram dari Iwan, yang kini masuk DPO kepolisian. Kemudian, setelah mendapatkan barang haram itu, jaringan pengedar sabu lintas Pulau ini berangkat menuju Samarinda melalui jalur darat. Di Samarinda terdakwa bertemu Rustam dan Nursendi, di salah satu hotel di kawasan Pasar Pagi, untuk menyerahkan sabu agar bisa segera diedarkan.

Belakangan, setelah transaksi mereka lakukan , terdakwa Andi Saldi ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Budiono, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kukar. Penangkapan terdakwa Andi, menyusul pengembangan kasus yang telah lebih dulu menangkap Nursendi. Di hadapan petugas kepolisian, terdakwa tak bisa berkutik ketika disodorkan foto tersangka Nursendi. Dia pun akhirnya mengakui mengenal orang tersebut saat menyerahkan sabu di Samarinda.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (007)