Data di KIS Salah, Kadir Kehilangan Hak Berobat Gratis

aa
BPJS Kadir diblokir karena dilaporkan sudah meninggal dunia. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Diduga akibat human error saat  pendataan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sei Fatimah Nunukan, Kadir, terpaksa membayar biaya pengobatan rawat inap sebesar Rp1.762.000 yang seharusnya menjadi tanggungan BPJS.

Petugas BPJS RSUD Nunukan menolak memberikan pelayanan gratis dengan alasan KIS milik Kadir warga Desa Binusan, Kecamatan Nunukan tidak aktif dengan keterangan mutasi meninggal dunia tahun 2017 dari pemerintahan Desa Padang Loang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Kadir sendiri dirawat inap sejak tanggal 15 Januari 2020 dengan diagnosa penyakit kanker prostat. Ia  terpaksa keluar dari rumah sakit dengan alasan biaya dan menempuh berobat jalan dengan persetujuan dokter rumah sakit Nunukan.

“Saran dari dokter keluarlah dulu sambil mengurus BPJS, kami kelurga setuju membayar biaya pengobatan dan tadi siang 16 Januari, Kadir pulang,” kata Sape Ketua RT 11 Desa Binusan, Kamis (16/1/2020).

Sepe menuturkan, Kadir memiliki KTP Nunukan dan terdata sebagai warga miskin yang menerima KIS bantuan Kementrian Sosial, adanya laporan mutasi meninggal dunia yang diterbitkan BPJS Bulukumba sangat menyakitkan hati pihak keluarga.

Kadir sampai hari ini masih memegang dokumen kartu keluarga dan KTP Nunukan yang masih aktif, hal ini sesuai dengan data Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan yang tidak pernah menerbitkan surat kematian.

“Disdukcapil tidak pernah menerbitkan surat kematian atau mutasi pindah tempat, anehnya kenapa BPJS Bulukumba membuat laporan kematian,” tutur Sepe.

Terpisah, Kepala BPJS Nunukan Yuliarsih Sahar membenarkan kemungkinan adanya human error pada pendataan BPJS Bulukumba terkait mutasi kematian Kadir sebagai peserta KIS yang berlaku sejak tanggal 28 September 2018.

“Kematian Kadir di BPJS Bulukumba dilaporkan istrinya bernama Sidar, tapi setelah kami cek, istri Kadir di Nunukan sesuai kartu keluarga bernama Santi Ode,” terangnya.

Kemungikan salah data atau kesalahan orang bisa saja terjadi, Untuk memperjelas masalah, kami telah menghubungi BPJS Bulukumba meminta penjelasan terkait mutasi kematian Kadir, karena banyak miss data terutama pada nama istri Kadir.

Penelusuran data dalam proses menunggu laporan BPJS Bulukumba, dan apabila benar terjadi human error adanya perbedaan orang, maka kepesertaan Kadir sebagai pemegang KIS kembali diaktifkan.

“Sebenarnya ada waktu 3×24 jam untuk mengurus BPJS, harusnya Kadir tidak perlu keluar RSUD, kami bisa berikan keterangan jaminan,” ujar Yuliarsih.

Yuliarsih menyebutkan, BPJS Nunukan belum bisa memastikan apakah biasa berobat Kadir yang telah dibayarkan di RSUD bisa diklaim kembali, persoalan biaya menjadi urusan RSUD dan kebijakan ditangan rusak sakit.

“Soal klaim kembali biaya berobat tergantung pihak RSUD, kami siap membantu penjelasan dan jaminan BPJS paling lama 3×24 jam,” ungkapnya. (002)