Data Kendaraan Dihapus Bila Tidak Bayar Pajak 5 Tahun

angkutan online
Ilustrasi. (Foto Dok Niaga)

MAKASSAR.NIAGA.ASIA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan, kendaraan yang sudah mati STNK karena tidak bayar pajak, data kendaraannya bisa dihapus yang berefek kendaraan tersebut bisa kosong.

“Sebagai contoh, apabila dalam 5 tahun pajak kendaraan tidak tidak bayar pajak, kemudian ditambah 2 tahun lagi kendaraan tidak bayar pajak, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali,” kata Firman dalam keterangannya saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 74 kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali, ini memiliki banyak kerugian yang dihadapi masyarakat kalau tidak patuh,” kata Firman.

Firman yang merupakan pembina dari Samsat Nasional menginginkan adanya integrasi data kendaraan antara Samsat nasional dengan Korlantas dan pihak terkait. Kesamaan data itu dapat memudahkan dalam mendata kewajiban pengendara terkait pajak.

“Mari kita patuhi sehingga kita semua bisa menikmati hasil itu sendiri, bagi masyarakat khususnya ini edukasi yang kami terapkan untuk ketertiban dan manfaat kita bersama-sama,” ucap Firman.

Pajak kendaraan sendiri dapat digunakan untuk sumbangsih kepada fasilitas publik diantaranya pembangunan sekolah, jalan hingga rumah sakit di setiap daerah. Firman mengajak masyarakat agar taat pada pembayaraan pajak agar data kendaraan tetap terjaga dan tidak terhapus.

“Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban untuk mereka sendiri salah satunya adalah pada sisi kepolisian kami konsen pada data ranmor, karena jika nanti terjadi apa-apa mudah untuk dihubungi,” ungkapnya.

Sementara Andi Sudirman mendukung langkah yang diambil oleh Firman. Ia berkomitmen untuk meningkatkan potensi pendapatan harian pajak (PHD) kendaraan bermotor dan akan memutuskan kebijakan-kebijakan yang meningkatkan pajak dari kendaraan.

“Kedepan juga kita bekerjasama dengan Pertamina ataupun instansi lain, supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan. Kita lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Rivan Achmad Purwantono (Direktur Utama PT Jasa Raharja), Brigjen Pol Yusri Yunus (Direktur Regident Korlantas Polri), Irjen Pol Umar Septono (Kapolda Sulawesi Selatan), Agus Fatoni (Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian hadir juga Kombes Pol Faizal (Dirlantas Polda Sulawesi Selatan), Dewi Aryani Suzana (Direktur Operasional Jasa Raharja), Kombes Pol priyanto (Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri), Siti Chomzah. (Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri), serta para PJU Ditlantas Polda Sulawesi Selatan.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: