Datang ke Samarinda, Tiga Warga Jember Ini Cuma Berbuat Kriminal

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tiga warga kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap petugas kejahatan dan kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kamis 1 Juli 2022, di salah satu hotel di Samarinda. Mereka ditetapkan tersangka kasus pencurian disertai pemberatan.

Ketiga pelaku berinisial SY, SS dan MS. Menggunakan transportasi udara dari Surabaya, mereka tiba di Samarinda 29 Juni 2022. Mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Pasar Pagi.

“Mereka tidak ada pekerjaan. Memang hanya ingin melakukan tindak pidana,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, dalam pernyataan dia di kantornya, Senin.

Aksi kejahatan ketiga pelaku adalah pencurian dengan pemberatan. Modusnya mempengaruhi dan mengalihkan perhatian korban.

Tiga warga Jember selama empat hari di Samarinda telah melakukan 7 kali aksi kriminal menggunakan mobil sewaan (Foto : niaga.asia)

“Korban lengah, pelaku kemudian mengambil barang korban,” ujar Ary.

Menggunakan mobil sewaan pelaku keliling menyasar wanita yang rata-rata berusia tua dengan mengiming-imingi calon korbannya telah mendapatkan dana bantuan sosial. Aksi itu tidak hanya pagi hari, namun juga siang dan malam hari.

“Begitu korban tertarik dan masuk ke dalam mobil, kemudian dilakukan proses pengalihan perhatian dan pengambilan barang korban di dalam mobil. Tidak ada ancaman. Mirip dengan gendam (kejahatan hipnotis),” terang Ary.

Barang-barang korban yang berhasil dibawa ketiga pelaku antara lain handphone, uang tunai dan perhiasan. Setelah mendapatkan barang korban, korban diturunkan dari mobil di jalanan.

“Korban baru sadar setelah turun dari mobil. Oh, ada barang saya yang hilang. Dari kejadian itu korban kemudian melapor,” jelas Ary.

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari tiga pelaku yang ditangkap di salah satu hotel di Samarinda, Kamis 1 Juli 2022 (Foto : niaga.asia)

“Pelaku kami tangkap di salah satu hotel di Samarinda. Masih kita cek apakah pelaku ini pernah menjalani hukuman penjara atau tidak,” kata Ary.

Empat hari di Samarinda, ketiga pelaku diketahui telah beraksi di 7 tempat kejadian perkara di Samarinda dengan modus yang sama. Polisi juga masih menelusuri rekam jejak kriminal ketiganya terkait kemungkinan melakukan aksi yang sama di kabupaten Jember, berkoordinasi bersama dengan kepolisian di Jawa Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai lebih dari Rp 3 juta, tiga handphone dan cincin.

Ketiga warga Jember itu dijebloskan ke penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: