Datu Iman Optimis PTUN Kabulkan Gugatannya, SK Gubernur Kaltara Dibatalkan

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perkim Provinsi Kalimantan Utara, DR. Datu Iman Suramenggala, S,Hut, M.Sc optimis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur mengabulkan gugatannya yang meminta Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 824/174/2-BKD tentang pemberhentian dirinya tertanggal 13 Maret 2023 tidak sah dan batal dengan sendirinya.

“Kalau saya sih santai aja, ini kan hanya persoalan ketatausahaan negara, dimana tidak sulit membuktikan apakah keputusan gubernur sesyai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Datu Iman Suramenggala saat dikonfirmasi Niaga.Asia, Sabtu malam (17/6/2023).

Menurut Datu Iman, pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perkim Provinsi Kalimantan Utara, jelas tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan sebagimana datur di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Pasal 2 huruf (a).

Kemudian, juga tak sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 64 ayat 1, dimana disebutkan, PNS diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila; (a) mengundurkan diri; (b) diberhetikan sementara sebagai PNS; (c) menjalani cuti diluar tanggungan negara; (d) menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan; (e) ditugaskan secara penuh diliuar Jabatan Administrasi, dan atau (f) tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“Saya sendiri berdasarkan Evaluasi Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 yang ditandatangani Sekda Provinsi Kaltara dan Gubernur Kaltara, berkinerja Sangat Baik,” ungkap Datu Iman.

“Tapi anehnya pada 13 Maret atau baru dua bulan setengah kemudian, gubernur menerbitkan SK pemberhentian saya,” imbuhnya.

Makanya, lanjut Datu Iman, SK yang diteken gubernur terkait dirinya, juga tak sesuai dengan Pasal 142 ayat 2 dan 3.

“Saya juga tidak pernah melanggar perataruran tentang disiplin PNS,” ujarnya.

Tentang Tim Independen yang diketuai Bastian Lubis, Datu Iman menjelaskan, dirinya tak pernah diriksa dan di-BAP oleh Tim Independen.

Didalam organisasi kepegawaian seharusnya gubernur memerintahkan kepada PyB (Pejabat yang Berwenang) dalam hal ini Sekretaris daerah  yang beranggotakan BKD, Inspektorat dan para asisten untuk memeriksa dirinya, bila benar  punya dugaan-dugaan tertentu.

“Saya setiap tahun diaudit oleh inspektorat dan BPK, sehingga tidak tahu kasus yang disebut-sebut  tergugat di PTUN,” tandasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: