Debt Collector Hingga Pimpinan Pinjol Ilegal Jadi Tersangka

Suasana saat Polda Metro Jaya bekerjsama dengan Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjol ilegal bernama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo di Manado, Sulawesi Utara. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjol ilegal berkedok koperasi yang melakukan pengancaman ke nasabahnya. Bekerjasama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya menggerebek satu unit kantor pinjol tersebut di kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek

“Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, Minggu 04 Desember 2022.

baca juga:

Sebar Teror, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado

Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka.

Kedua tersangka itu adalah  A  yang bertugas sebagai debt collector yang mengancam nasabahnya  dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Tersangka G mengoperasikan empat aplikasi pinjol.

“Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).

“Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini,” ucap Viktor.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: