Delapan Perusahaan Kayu Lapis, Migas dan Tambang Ikuti Proper 2021

PT. Intracawood Manufacturing di Tarakan, perusahaan kayu lapis dengan aneka macam produk dari kayu, andalan ekspor Kaltara. (Foto Istimewa)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Sebanyak delapan perusahaan di Kaltara akan mengikuti Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Februari 2021. Perusahaan yang mengikuti ialah industri kayu lapis, migas dan tambang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Obed Daniel mengungkapkan kegiatan Proper ini akan diselenggarakan secara virtual sebagai upaya mencegah penyebaran coronavirus disease (Covid-19). Seperti yang diketahui, kegiatan Proper ini bertujuan untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Untuk di Provinsi Kaltara, ada delapan perusahaan yang telah mengikuti seleksi Proper ini. Dari jenis industri kayu lapis, migas, dan tambang,” ujarnya.

Dikarenakan berada pada masa pandemi, kata Obed,  maka tim Proper dari DLH Kaltara yang akan berkunjung ke perusahaan-perusahaan untuk menyerahkan piagam penghargaan dan peringkat kinerja perusahaan yang bersangkutan secara virtual. Jika tidak ada halangan, diperkirakan kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang.

Delapan perusahaan yang akan mengiktui Proper di Kaltara adalah 1) PT. Intracawood Manufacturing di Tarakan, 2) PT. Pertamina MOR VI Fuel Terminal Tarakan, 3) PT. Pertamina EP Asset 5-Field Bunyu di Bulungan, 4) PT. Medco E&P di Tarakan, 5) PT. Pertamina EP Asset 5 di Tarakan, 6) PT. Mitrabara Adiperdana Tbk di Malinau, 7) PT. Mandiri Intiperkasa di Nunukan dan KTT, dan 8) PT. Sago Prima Pratama di Nunukan.

“Untuk perusahaan yang ditetapkan untuk mengikuti Proper ini adalah perusahaan yang telah dilengkapi dengan izin lingkungan, mempunyai izin operasi produksi, dan memiliki dampak penting terhadap lingkungan,” kata Obed.

Penilaian  dapat dihentikan apabila perusahaan tersebut sedang dalam proses penegakan hukum, terjadi bencana alam, menghentikan produksinya dengan alasan yang bisa diterma.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada Proper ini nantinya perusahaan-perusahaan yang bersangkutan akan memperoleh penilaian sesuai pengelolaan lingkungannya dengan menggunakan nilai warna, yaitu warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. (*/adv)

Tag: