
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, menyebut kesinambungan pembangunan delapan ruas jalan di Kabupaten Paser terganjal status jalan itu sendiri yang belum jelas, apakah jalan kabupaten, provinsi, atau non-status.
“Ini menjadi kendala tersendiri dalam proses pembiayaan. Sementara Pemkab Paser butuh support pembiayaan dari provinsi. Tapi masalahnya, status jalan itu masih belum final,” ujar Abdurrahman melalui telepon, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, sebagian besar dari jalan tersebut sebelumnya berstatus non-status, atau tidak masuk dalam kewenangan resmi baik kabupaten maupun provinsi.
Namun, Pemerintah Kabupaten Paser telah mengambil inisiatif dengan menyurati pemerintah pusat agar beberapa ruas bisa diakui sebagai bagian dari skema pembiayaan nasional melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Inpres Jalan Daerah (IJD).
“Status jalan itu kemarin hampir semuanya non-status. Tapi saya apresiasi Pemerintah Kabupaten Paser yang sudah bersurat ke pusat, dan sekarang sebagian ruas sudah mulai masuk dalam status kabupaten,” jelas Abdurrahman.
Meski begitu, Abdurrahman mengaku masih menunggu kejelasan apakah beberapa ruas itu nantinya akan menjadi jalan berstatus provinsi atau tetap non-status.
“Kalau nantinya ditetapkan sebagai jalan provinsi, maka kita bisa bantu lewat mekanisme APBD provinsi. Tapi kalau non-status, ya itu masuknya bantuan keuangan (bankeu) dan pelaksanaannya tetap oleh kabupaten. Itu nanti yang akan kita sinkronkan,” tegasnya.
Abdurrahman menambahkan, Pemprov Kaltim sebelumnya sudah memiliki komitmen untuk menuntaskan pembangunan jalan-jalan penting di daerah, termasuk di kawasan perbatasan seperti Mahakam Ulu. Ia berharap hal yang sama bisa dilakukan untuk Kabupaten Paser.
“Gubernur sebelumnya juga punya komitmen untuk tuntaskan beberapa ruas jalan. Kita harap arah yang sama juga berlaku untuk Paser. Masyarakat butuh akses yang baik, ini soal pemerataan pembangunan,” harapnya.
Belum menerima data dari Paser
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR-Pera Kaltim, Hariadi Purwatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima data resmi terkait status delapan ruas jalan yang dimaksud.
Ia menyebut perlu koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Paser.
“Kami belum dapat data resmi mengenai ruas-ruas jalan non-status itu. Harus cross check dulu dengan teman-teman di Kabupaten Paser,” kata Hariadi saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurut Hariadi, keberadaan jalan non-status memang menjadi persoalan klasik karena tidak ada instansi yang secara resmi bertanggung jawab. Namun, hal ini bisa disiasati dengan kolaborasi lintas pihak.
“Kalau jalan non-status itu memang tidak ada yang secara administratif bertanggung jawab. Tapi bisa dikerjakan bersama-sama, semacam kerja kolaboratif,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan fungsi dan status jalan baru hanya dilakukan lima tahun sekali, dan saat ini proses perubahan baru akan masuk di tahun 2028.
“Fungsi jalan akan dibahas dulu, tapi SK fungsi jalan nasional baru keluar 2028. Dari situ turunannya baru SK status jalan. Kita menyesuaikan dengan pusat,” jelas Hariadi.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Infrastruktur