Demi Jual Sabu di Bontang, Agustianti Sampai Gadai Televisi

Dua tersangka terduga pengedar sabu Agustianti dan Salma (Foto : kolase/HO Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dua wanita pengedar sabu di Bontang, Agustianti (22) dan Salma (42), diciduk tim Satreskoba Polres Bontang di rumahnya, Sabtu (12/6) sore. Agustianti diketahui sampai menggadai TV di rumahnya, demi melakoni bisnis sabu.

Bisnis haram itu terbongkar setelah polisi mengendus peredaran sabu di Berbas Tengah. Petugas lebih dulu menangkap Agustianti, di dapur rumahnya kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, tim Satreskoba Polres Bontang menemukan 8poket sabu dengan berat kotor 3 gram. Empat poket sabu diantaranya temukan di dalam kotak rokok.

“Tim juga mengamankan uang Rp 400 ribu hasil penjualan sabu, pipet dan sedotan plastik,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Minggu (13/6).

Diinterogasi, Agustianti mengaku mendapatkan sabu itu dari Salma, warga Tanjung Laut. “Sabu itu didapat dari Salma, dengan cara menjaminkan 1 unit televisi kepada Salma,” ujar Suyono.

Suyono menerangkan, tim terus bergerak cepat. Usai mengamankan Agustianti, lantas bergerak ke rumah Salma. “Tim lakukan pengembangan, kemudian menangkap Salma. Digeledah, ditemukan 8 poket sabu dengan berat kotoe 10,45 gram yang disembunyikan di lobang meja dapur,” terang Suyono.

Suyono menerangkan, masih di rumah Salma, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya antata lain uang hasil penjualan sabu Rp1 juta. “Kedua-duanya (Agustianti dan Salma) dibawa ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suyono.

Dalam kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 atau pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: